Sah! Dana Otsus Papua Naik Jadi 2,25 Persen Sampai 2041

Kesepakatan itu berdasarkan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Provinsi Papua.
Presiden Jokowi menggendong anak-anak Papua. (Foto: Instagram/@jokowi)

Jakarta - Pemberian dana otonomi khusus (Otsus) ke Papua selama 20 tahun ke depan hingga 2041. Adapun perpanjangan aliran dana ini telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) .

Kesepakatan itu berdasarkan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Provinsi Papua.

"Kami akan menanyakan kembali ke peserta sidang apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 21 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU," tanya pimpinan rapat di Ruang Sidang Paripurna, Kamis, 15 Juli 2021.


Melalui undang-undang ini, dana otonomi khusus ditingkatkan dari 2 % menjadi 2,25 % dengan perbaikan dalam hal tata kelola.


Seperti diketahui, dalam UU nomor 21 tahun 2001 itu ditetapkan aliran dana otsus kepada Papua akan berakhir hingga tahun ini. Sehingga perlu diperpanjang karena anggaran khusus ini masih diperlukan untuk pembangunan di Papua.

"Pasal 34 menyatakan bahwa dana otonomi khusus berlaku selama 20 tahun, sehingga apabila tidak dilakukan perubahan maka dana otonomi khusus akan berakhir pada tahun 2021, sedangkan dana otsus masih sangat diperlukan untuk percepatan pembangunan Papua," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Melalui revisi UU ini, pemerintah dan DPR sepakat untuk merubah 20 pasal yang terdiri dari 3 pasal usulan pemerintah melalui Surat Presiden dan 17 pasal di luar usulan pemerintah.

Salah satu pasal yang diubah adalah mengenai besaran dana otsus yang dikucurkan kepada Papua. Di mana saat ini meningkat menjadi 2,25 %.

"Melalui undang-undang ini, dana otonomi khusus ditingkatkan dari 2 % menjadi 2,25 % dengan perbaikan dalam hal tata kelola," kata Tito.

Selain itu, di bidang ekonomi, telah disepakati juga bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar 70 % untuk Provinsi Papua Barat diperpanjang dari tahun 2026 menjadi 2041 untuk dipergunakan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

"Dengan dukungan pendanaan dalam bentuk Dana Otsus dan DBH Migas tambahan, disertai Dana Tambahan Infrastruktur dan Transfer ke Daerah lainnya diharapkan dapat mendukung Pemerintah Daerah Papua mempercepat pembangunan di wilayah Papua," katanya. []

Baca Juga: BPK Periksa Deposito Dana Otsus Papua

Berita terkait
Bahas Otsus Papua, Bamsoet, Mahfud MD dan Tito Rapat
Ketua MPR Bambang Soesatyo menggelar rapat bersama Menkopolhukam Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian guna membahas mengenai otonomi khusus Papua.
Demi Kesejahteraan Rakyat Papua, Himpunan Mahasiswa Kaimana Dukung Otsus
Himpunan Mahasiswa Kaimana, mendukung pelaksanaan otonomi khusus di Papua untuk membangun Papua dan Papua Barat menuju sejahtera.
Revisi Otsus Papua Harus Melibatkan Masyarakat
Otsus untuk Provinsi Papua yang diatur dalam UU nomor 21 tahun 2001 akan berakhir pada 2021 mendatang.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.