Saat Remaja Diminta Memeluk Orang Tua di Kulon Progo

Sebanyak 14 remaja ditangkap polisi saat akan melakukan balap liar. Sembilan unit motor ikut disita.
Polisi menangkap remaja yang diduga akan melakukan balap liar (Foto: Ist/Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Sebanyak 14 remaja tanggung yang diduga akan melakukan aksi balap liar ditangkap oleh jajaran Kepolisian Sektor Pengasih, Kulon Progo, Yogyakarta, pada Rabu, 3 Juni 2020. Selain itu, sembilan motor ikut diamankan pada masa pandemi Corona ini.

Kepala Unit Intelijen dan Keamanan Polsek Pengasih, Inspektur Polisi Satu Joko Nugroho mengatakan, operasi dilakukan setelah mendapat laporan warga terkait remaja yang diduga akan melakukan aksi balap liar di kawasan Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih. 

"Remaja yang berhasil diamankan sejumlah 14 orang beserta dengan sembilan unit sepeda motor yang diduga akan dipakai untuk balap liar di ruas jalan Sidomulyo, tepatnya di dekat Lapangan Sidomulyo," katanya di Kulon Progo, Rabu 3 Juni 2020.

Menurut dia, dari belasan remaja yang ditangkap, semua masih di bawah umur. Mereka rata-rata masih usia SMP. "Mereka tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)," ucapnya.

Dia mengatakan, dari sembilan unit sepeda motor yang disita ternyata tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Bahkan ditemukan juga banyak pelanggaran di sejumlah sepeda motor, seperti dimodifikasi dan tidak sesuai standar dari pabrikan.

Para remaja tersebut kemudian dibawa ke Polsek Pengasih untuk pemeriksaan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, orang tua masing-masing anak diminta hadir untuk dimintai keterangan. "Para orang tua remaja ini kami minta untuk selalu mengawasi anaknya," tutur Joko.

Setelah proses pemeriksaan, para remaja di bawah umur tersebut juga diminta untuk meminta maaf dan memeluk orang tuanya. Hal ini adalah langkah persuasif kepolisian atas tindakan tidak terpuji para remaja ini. "Kami berharap setelah memeluk orang tuanya mereka akan kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ungkap Joko.

Dia mengatakan, pihaknya juga tidak melakukan penyitaan kendaraan. Namun jika pihaknya masih mendapatkan laporan serupa, pihaknya bakal memberikan sanksi yang lebih berat ketimbang kali ini.

Kami berharap setelah memeluk orang tuanya mereka akan kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Setelah ini kalau diulang lagi akan kita beri sanksi yang lebih berat. Selain membahayakan diri sendiri, mereka juga membahayakan pengguna jalan lainnya," kata Joko.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Kulon Progo Inspektur Polisi Satu I Nengah Jefri mengatakan, balapan liar merupakan kenakalan remaja yang sangat memprihatinkan. Apalagi memanfaatkan jalanan sepi di masa pandemi Corona seperti sekarang ini. "Padahal sudah ada imbauan pemerintah namun masih saja diabaikan," ujarnya.

Jefri menambahkan, orang tua harus tahu bahwa kelakuan para remaja itu tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi keluarga dan masyarakat sekitar. Apalagi jika mereka mengabaikan larangan berkumpul.

"Kami harap masyarakat bisa mematuhi aturan dan berpartisipasi dalam pencegahan penularan Covid-19 dengan tetap beraktivitas lebih produktif tetapi tidak mengabaikan protokol kesehatan," ungkap Jefri. []

Baca Juga:

Berita terkait
Polisi Jemur 62 Remaja di Malang Terlibat Balap Liar
Polresta Malang gencar melakukan menangkap pelaku balap liar setelah mendapat laporan masyarakat yang resah.
Pemuda di Aceh Curi Motor untuk Balap Liar
Seorang pemuda di Banda Aceh ditangkap polisi karena mencuri motor untuk dipakai balap liar.
Pelaku Balap Liar di Makassar Digunduli
Tujuh pemuda pelaku balap liar yang tidak mentaati PSBB di Kota Makassar digunduli polisi.