Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Golkar, Dave Laksono, mengumumkan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan disahkan menjadi undang-undang pada Kamis (20/3/2025) besok. Dave menjelaskan bahwa rapat paripurna untuk pengesahan ini telah dijadwalkan dan akan dilaksanakan sesuai rencana.
Menurut Dave, proses revisi RUU TNI telah mencapai tahap akhir. "Ya, hasil rapat kemarin itu sudah diputuskan di tahap I. Jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa ke tahap II, yaitu akan dibacakan di paripurna yang insyaallah dijadwalkan besok," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Meskipun demikian, Dave mengaku belum menerima undangan resmi untuk rapat paripurna besok. Hal ini disebabkan rapat paripurna juga akan dilaksanakan pada Selasa (25/3/2025) pekan depan. "Masa reses itu diundur ke Rabu depan. Jadi paripurna penutupan baru akan dilaksanakan Selasa depan," katanya.
Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Demokrat, Anton Sukartono, juga mengonfirmasi bahwa RUU TNI akan disahkan besok. "Insyaallah," ucap Anton dengan singkat. Pengesahan ini menandai langkah penting dalam reformasi institusi militer Indonesia.
Beberapa pihak menyambut pengesahan ini dengan berbagai reaksi. Sebagian menganggapnya sebagai langkah positif untuk memperkuat TNI, sementara yang lain mempertanyakan urgensi dan substansi dari revisi tersebut. Namun, proses ini tetap berlanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan.