RUU Jabatan Hakim Dapat Mencegah Hakim Selingkuh

Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim setelah disahkan DPR dapat mencegah hakim selingkuh.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi hakim konstitusi Aswanto (kiri) dan I Dewa Gede Palguna (kanan) berbincang disela-sela sidang putusan perkara tentang pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta, Kamis (25/4/2019). (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim tak kunjung diketok Komisi III DPR. Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menyebutkan RUU ini setelah disahkan dapat mencegah hakim selingkuh. 

"Itu (RUU Pencegahan Hakim) mencegah tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran hubungan, atau aspek lain seperti selingkuh," kata Jaja di acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa 14 Mei 2019.

Pencegahan hakim selingkuh ini mengacu pada RUU Jabatan Hakim yang bakal mengatur urusan rotasi penugasan para hakim seperti "pola obat nyamuk". Pola itu akan menempatkan area tugas para hakim tidak jauh dari domilisi. Sekaligus mempersempit potensi main mata antara pembuat kebijakan dengan hakim soal urusan rotasi penugasan. 

"Pola (rotasi) obat nyamuk itu kalau dalam pandangan saya bagus. Misalnya keluarganya di Bandung, kemudian dia berpindah berputar misalnya ke Majalengka, Cianjur, Sumedang sehingga dia tiap minggu bisa pulang," terangnya.

Baca juga: Nama 87 Calon Anggota DPR dari Jawa Timur

Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad JayusKetua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus minta DPR segera merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim, Selasa 14 Mei 2019 (Foto: Tagar/Eno Suratno Wongsodimedjo

Sebab itu, Jaja mendorong DPR untuk merampungkan RUU Jabatan Hakim lantaran memengaruhi kinerja para hakim di lapangan.

"Karena sifat dari Undang-undang Jabatan Hakim, berpengaruh pada pencegahan dan menghasilkan hakim berkualitas dan mengurangi tingkat pelanggaran hakim," urainya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengaku pihaknya bakal bekerja ekstra demi mempercepat penyelesaian RUU tersebut.

Diketahui, selain RUU Jabatan Hakim, tiga draft RUU; RUU Pemasyarakatan, RUU Mahkamah Konstitusi, dan RUU KUHP masih digodog DPR. 

"Kami sudah menggelar rapat pleno di komisi III. Kami dalam waktu dekat, kalau tidak salah tanggal 21, kami mengundang Menkum HAM untuk menyegerakan sejumlah RUU yang belum selesai," ujar Nasir.

Sedikitnya 50 anggota Komisi III DPR, lanjut Nasir, telah diplot untuk membahas empat draft RUU tersebut. "Sekarang yang sedang berjalan yaitu (RUU) Jabatan Hakim, Mahkamah Konstitusi dan KUHP. Sementara Pemasyarakatan itu belum disentuh sama sekali," imbuhnya.

Nasir mengatakan, empat RUU tersebut berpotensi tidak dilanjutkan anggota DPR periode berikutnya apabila gagal selesai pada periode ini.

Baca juga: BPN Sebut Tim Hukum Bentukan Wiranto Tidak Perlu

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.