Tangerang - Serikat buruh Banten memberikan reaksi keras atas disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) atau yang lebih dikenal RUU Cilaka pada, Senin, 5 Oktober 2020. Keputusan tersebut, menurut mereka, memperlihatkan pemerintah mengabaikan kondisi sulit perekonomian masyarakat yang sedang diterpa pandemi Covid-19.
Kita akan lakukan berbagai macam cara untuk menyuarakan penolakan.
Ketua Sarikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi mengatakan, pihaknya akan ikut serta dalam aksi mogok nasional yang akan digelar tanggal 6 hingga 8 Oktober sebagai bentuk kekecewaan dan bentuk penolakan UU Cipta Kerja yang telah disahkan para wakil rakyat.
"Kita masih upayakan sampai titik terakhir melakukan mogok nasional dan aksi demonstrasi," ujar Intan, Senin 5 Oktober 2020.
Aksi demonstrasi, kaya Intan, akan dilakukan di masing-masing daerah, menyasar lokasi kawasan industri, sehingga seluruh industri di Banten lumpuh selama masa aksi mogok nasional.
"Daerah melakukan mogok nasional dan masing-masing melakukan aksi di pabrik. Jadi titiknya di sepanjang kawasan industri sampai kelumpuhan industri," ujar dia.
Intan mengatakan, pihaknya telah menempuh upaya audiensi dan mediasi dengan pemerintah soal RUU kontroversial yang dinilai akan merugikan para buruh terutama poin penghapusan UMK.
"Kita akan lakukan berbagai macam cara untuk menyuarakan penolakan," ucap Intan.[]