Jakarta – Rusia telah mendenda pemilik Facebook, Meta Platforms, 13 juta rubel (177.000 dolar AS atau setara dengan Rp 2,6 miliar). Pengadilan Moskow Kamis, 16 Desember 2021, mengatakan denda diterapkan karena perusahaan itu tidak menghapus konten yang dianggap ilegal oleh pemerintah. Ini adalah tindakan terbaru dalam rangkaian hukuman terhadap perusahaan teknologi asing.
Moskow meningkatkan tekanan terhadap perusahaan-perusahaan besar teknologi dalam kampanye yang menurut kritikus adalah upaya pihak berwenang Rusia untuk mengendalikan secara lebih ketat internet. Tindakan ini, menurut kritikus, mengancam akan melumpuhkan kebebasan individu dan perusahaan.
Meta belum menanggapi permintaan komentar (ka/uh)/Reuters/voaindonesia.com. []
Facebook Didenda Atas Perlakuan Diskriminasi Terhadap Tenaga Kerja AS
Perusahaan Apple Didenda 168 Miliar, Ada Apa?
Staf Senior Facebook Dicecar di Parlemen Inggris
Perusahaan Rusia Kampanye Hitam Antivaksin Diblokir Facebook