Facebook Didenda Atas Perlakuan Diskriminasi Terhadap Tenaga Kerja AS

Perusahaan media sosial Facebook harus membayar denda sebesar Rp 66,9 miliar dan ganti rugi Rp 133,9 miliar kepada para korban yang memenuhi syarat
Dalam foto ilustrasi yang diambil di Los Angeles, AS, pada 12 Agustus 2021 ini tampak logo media sosial Facebook terpampang pada sebuah smartphone yang berada di depan sebuah layar komputer (Foto: voaindonesia.com - AFP/Chris Delmas)

Jakarta – Perusahaan media sosial Facebook harus membayar denda sebesar 4,75 juta dolar AS (Rp 66,9 miliar) dan ganti rugi sebanyak 9,5 juta dolar AS (Rp 133,9 miliar) kepada para korban yang memenuhi syarat, yang mengatakan bahwa raksasa teknologi itu mendiskriminasi tenaga kerja Amerika Serikat (AS) demi pegawai asing, demikian pengumuman yang disampaikan oleh Departemen Kehakiman AS pada Selasa, 19 Oktober 2021.

Diskriminasi itu berlangsung setidaknya sejak 1 Januari 2018 hingga 18 September 2019.

Departemen Kehakiman menyatakan Facebook “secara rutin menolak” merekrut atau mempertimbangkan tenaga kerja asal AS, termasuk warga negara AS, pemegang suaka, pengungsi dan penduduk tetap yang sah, demi merekrut para pemegang visa sementara. Facebook juga membantu para pemegang visa untuk memperoleh green card, yang memungkinkan mereka bekerja secara permanen.

fitur facebook untuk anak dan remajaFoto yang diambil pada 8 Februari 2012 ini menunjukkan suasana di dalam markas perusahaan media sosial tersebut di Menlo Park, California, AS (Foto: voaindonesia.com - AP/Paul Sakuma)

Dalam penyelesaian secara terpisah, perusahaan itu juga sepakat untuk memberikan pelatihan soal aturan anti-diskriminasi bagi pegawainya dan melakukan penyaringan tenaga kerja yang lebih luas untuk mengisi lowongan di perusahaan tersebut.

Keputusan untuk menjatuhkan denda dan ganti rugi tersebut merupakan penghargaan sipil dengan jumlah terbesar yang pernah dikeluarkan oleh divisi hak-hak sipil Departemen Kehakiman dalam kurun waktu 35 tahun terakhir.

“Facebook tidak berada di atas hukum dan wajib mematuhi hukum hak-hak sipil negara kita,” kata Asisten Jaksa Agung, Kristen Clarke, kepada wartawan melalui sambungan telepon.

logo facebook dkkLayanan Facebook, Instagram, dan Whatsapp Senin, 4 Oktober 2021, terganggu selama sekitar enam jam (Foto: voaindonesia.com/Reuters)

“Meski kami sangat yakin bahwa kami telah memenuhi standar pemerintah federal dalam praktik sertifikasi tenaga kerja permanen (PERM), kami telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri litigasi yang sedang berlangsung dan melanjutkan program PERM kami, yang merupakan bagian penting program imigrasi kami secara keseluruhan,” kata Juru Bicara Facebook dalam sebuah pernyataan.

“Resolusi ini akan memungkin kami untuk melanjutkan fokus kami dalam mempekerjakan insan-insan, baik dari AS maupun seluruh dunia, dan mendukung komunitas internal para pemegang visa yang sangat terampil, yang mencoba mendapatkan izin tinggal permanen.” (rd/jm)/voaindonesia.com/VOA. []

Selfie Tanpa Masker Presiden Chile Didenda Rp 49 Juta

Perusahaan Apple Didenda 168 Miliar, Ada Apa?

Kasus Skandal Facebook, Zuckerberg Bakal Bersaksi di Hadapan Kongres AS

Meski Didera Skandal, Facebook Ingin Kembangkan Chip Sendiri

Berita terkait
Facebook Dikabarkan Akan Berganti Nama Sambut Metaverse
Pada September, Facebook mengalokasikan 50 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp703,7 miliar untuk membangun metaverse.