Jakarta - Otoritas anti monopoli Italia menjatuhkan sanksi denda sebesar US$12 juta atau setara Rp 168 miliar (asumsi Rp 14.000/US$) dengan alasan menerapkan praktik komersial yang "agresif dan menyesatkan" pada iPhone.
Regulator ini memvonis Apple bersalah karena mengiklankan bahwa beberapa model iPhone tahan air tanpa memberikan klarifikasi bahwa keunggulan itu hanya dalam kondisi tertentu, seperti dikutip dari Reuters, Selasa, 1 Desember 2020.
Raksasa teknologi harusnya berhenti memanipulasi penggunanya. (Apple) harusnya lebih terbuka soal produk yang digunakan pelanggan,
Otoritas persaingan usaha Italia itu juga mengatakan kebijakan Apple yang tidak memberikan garansi yang cukup terhadap kerusakan yang disebabkan air dan cairan lainnya, menipu pengguna. Hingga berita ini diturunkan Apple menolak berkomentar.
Sebelumnya, Apple juga didenda US$113 juta atau setara Rp 1,65 triliun oleh pengadilan negara bagian Amerika Serikat (AS) dalam kasus sengaja membuat iPhone lemot.
Pada 2017, Apple merilis update software baru yang membuat kinerja iPhone lawas menjadi lambat. Apple merilis update ini utnuk menutupi performa baterai yang kian menurun tapi tidak menjelaskannya ke pengguna.
"Raksasa teknologi harusnya berhenti memanipulasi penggunanya. (Apple) harusnya lebih terbuka soal produk yang digunakan pelanggan," ungkap Jaksa Agung negara bagian Arizona, Mark Brnovich seperti dikutip dari The Washington Post. []
Baca juga: