Salahutu - Kepala Bidang Pelayanan dan Perawatan Rumah Sakit Darurat dr Ishak Umarela, Hasnawati Rasyid membenarkan, jika korban gempa bumi di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dibebani biaya berobat, khusus bagia yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Kata Hasnawati, pemberlakukan tersebut semenjak Pemerintah Provinsi Maluku mencabut status tanggap darurat. Untuk itu, pemberlakuannya dimulai 9 Oktober 2019.
"Kalau yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan saat berobat di rumah sakit darurat harus membayar. Sedangkan yang punya kartu BPJS Kesehatan, tidak membayar," jelasnya kepada wartawan, Minggu 13 Oktober 2019.
Karena tuntutan pihak BPJS Kesehatan setelah status tanggap darurat dicabut harus membayar BPJS
Dia mengatakan, alasan pembayaran biaya berobat merupakan tuntutan pihak BPJS Kesehatan semenjak status tanggap darurat dicabut.
"Yah, kita mau bagimana lagi karena tuntutan pihak BPJS Kesehatan setelah status tanggap darurat dicabut harus membayar BPJS," jelasnya.
Tagar mencoba mengkonfirmasi pihak BPJS Kesehatan, namun belum berhasil dihubungi.
Rahman, salah satu pengungsi mengeluhkan pemberlakukan biaya tersebut. Dia juga merasa kesal di tengah musibah yang dialami warga justru ada pemberlakuan seperti itu.
"Bagi saya dan warga lain, yang tidak memiliki kartu BJS Kesehatan hanya bisa pasrah karena tak ada uang," katanya.
Apalagi, kata Rahman, sudah dua minggu dia tak lagi bekerja karena masih panik akibat gempa susulan yang masih terjadi.
"Dengan kondisi begitu jika sakit, kita harus membayar dengan apa? Sedangkan kami sudah tidak bekerja lagi sudah dua minggu lebih," jelasnya.
Desa Tulehu sendiri merupakan, salah satu desa terdampak gempa terparah di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, saat gempa bumi bermagnitudo 6,8 mengguncang Pulau Ambon dan sekitarnya.
Banyak rumah yang rusak hingga ribuan warga desa terpaksa memilih mengungsi di dataran tinggi.[]