Labuhanbatu - Dua unit rumah semi permanen milik Bea Cukai Tanjung Balai di Kabupaten Labuhanbatu, terbakar pada Jumat 3 Januari 2020, pukul 17.30 WIB.
Rumah dinas tersebut terletak persisnya di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Kota Labuhanbatu Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Satu jam setelah kejadian, bangunan rumah rata dengan tanah.
Informasi dihimpun Tagar, dua unit rumah dihuni Adi Syahputra, 30 tahun, dan Surya Budi, 38 tahun, bersama anak dan istri mereka, berjarak sekitar 100 meter dari Mapolsek setempat. Terbakar dalam keadaan kosong ditinggal penghuninya.
"Yang menghuni rumah itu keduanya berprofesi sebagai nelayan. Saat kejadian mereka melaut. Sementara anak dan istri mereka sedang tidak berada di rumah," sebut Fauzi, warga setempat.
Kapolsek Panai Tengah AKP Rudi Hartono Lapian mengatakan, saat kejadian anak buahnya turut membantu memadamkan kobaran api yang diduga berasal dari arus pendek listrik.
Tidak ada korban jiwa, saat ini TKP sudah kita police line
"Ya, dekat dari Mapolsek, anggota langsung datang membantu memadamkan, lantaran bangunan rumah banyak terbuat dari kayu api cepat membesar," kata Rudi.
Rudi menceritakan, kejadian berawal dari seorang warga menjerit saat melihat kobaran api di salah satu rumah.
"Saksi Siti Rohaya melihat ada kobaran api di Perumahan Bea Cukai Tanjung Balai cabang Labuhan Bilik yang ditinggal kosong oleh penghuninya. Siti beserta warga lainnya mendatangi perumahan tersebut untuk memadamkan api," sebutnya.
Namun, lanjut Kapolsek, kobaran api cepat membesar. Personel pemadam kebakaran beserta personel Polsek langsung turun ke TKP untuk membantu memadamkan kobaran api. Pukul 18.30 WIB, api dapat dipadamkan.
"Kondisi rumah habis terbakar. Satu unit sepeda motor terbakar dan kerugian diperkirakan Rp 70 juta. Tidak ada korban jiwa, saat ini TKP sudah kita police line," tandasnya. []