Kurir Narkoba Ditangkap, Gagal Terima Upah Rp 30 Juta

HW, seorang kurir sabu ditangkap personel Kepolisian Daerah (Polda) Sumut pada Sabtu, 15 Agustus 2020 di Kalibaru, Jakarta Utara.
HW (tangan diborgol) ketika digiring kepolisian di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - HW, seorang kurir sabu ditangkap personel Kepolisian Daerah (Polda) Sumut pada Sabtu, 15 Agustus 2020 di Kalibaru, Jakarta Utara. 

Dari tangannya polisi menyita narkoba jenis sabu seberat Rp 50 Kg dan 25 ribu butir pil ekstasi.

Pengakuan HW, dia sudah tiga kali menjadi kurir sabu dan pil ekstasi itu. Rencananya, barang ilegal itu akan diedarkan di seputaran Jakarta Utara.

Dari 25 Kg sabu dan 25 ribu pil ekstasi, dia akan menerima upah sebesar Rp 30 juta. 

Dua kali berhasil, membuatnya ketagihan melakukan aksi lanjutan. Aksi ke tiga nahas, warga Jakarta Utara itu dibekuk polisi.

"Iya Pak, ini aksi saya ke tiga kali. Sekali berhasil mengantarkan barang ini kepada orang yang ditunjuk, saya mendapatkan upah Rp 30 juta. Uang itu untuk kebutuhan sehari-hari di rumah," ungkap HW, ketika diinterogasi polisi di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan pada Selasa, 18 Agustus 2020. "Saya janji tidak akan mengulanginya, Pak," ungkap HW.

HW satu dari dua kurir narkoba yang sukses digulung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Satunya lagi adalah A. Total barang bukti dari ke duanya adalah 100 Kg sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.

A ditembak karena melawan dengan berusaha membacok seorang polisi. Dia akirnya tewas dan jasadnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Medan.

Hasil informasi diperoleh polisi, sesama kurir sabu dan bandar maupun orang yang ditunjuk menerima barang, tidak saling mengenal.

Kurir bertugas mengantar barang bukti kepada seorang yang ditunjuk dan uangnya juga diberikan seseorang yang tidak dikenal oleh kurir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Robert Da Costa membenarkan bahwa HW dan A tidak saling mengenal.

"Sistem perekrutan dan pengedaran narkoba ini sudah diatur oleh bandar. Sesama kurir tidak saling mengenal. Mereka berdua ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah," kata Robert.

Karena pelaku A membahayakan petugas, melukai petugas, A akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur

Dia menyebut A ditembak karena melukai petugas ketika akan dilakukan pengembangan. "A melukai petugas, sehingga dia dilakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.

Dari keduanya kata Robret, diamankan 100 Kg sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi. Narkoba itu disimpan di dalam karung goni.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kemungkinan akan ada tersangka lainnya," terang dia.

Menurutnya, sabu masuk ke Sumut lalu tiba Jakarta, semula dibawa dari Cina melalui Malaysia.

"Narkoba itu dari Malaysia. Masuk ke Sumut melalui jalur perairan. Ke dua pelaku yang kami amankan ini adalah jaringan narkoba internasional," terangnya.

Sebelum menangkap HW dan A, polisi menangkap DS di Kota Medan pada Minggu, 19 Juni 2020. 

Darinya diamankan sebanyak 23 Kg sabu. Dari pengakuan DS ada temannya yang membawa narkoba sejenis ke Jakarta Utara.

Polisi kemudian mengejar teman DS tersebut, dan berkat kerja sama dengan Mabes Polri dan BNN, Polda Sumut menggulung HW dan A di kawasan Kalibaru, Jakarta Utara.

"Awalnya tim menangkap HW. Dari dia diamankan 50 Kg sabu dalam dua goni dan 25 ribu butir pil ekstasi. Kemudian, tim memeriksa handphone HW. Dari situ tim kembali melakukan pengembangan," kata Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Martuani Sormin di Medan.

Setelah memeriksa sejumlah dokumen dan handphone milik HW, tim melakukan pengembangan dan menyelidiki pelaku lainnya, yaitu A.

"Tim berkodinasi dengan Mabes Polri dan mencari keberadaan A. Dia ditangkap di kawasan Kalibaru Jakarta Utara. Dari A juga diamankan 50 Kg sabu dan 25 ribu butir pil ektasi. Setelah itu, ke dua pelaku dan barang bukti dibawa untuk dilakukan pengembangan," tuturnya.

Saat melakukan pengembangan, A melakukan perlawanan terhadap tim. Dia membacok tangan petugas kepolisian.

"Karena pelaku A membahayakan petugas, melukai petugas, A akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur. Dia meninggal dunia dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Kami tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkoba di Sumut ini," ungkap Martuani.

Menurut dia, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana humuman mati.[]

Berita terkait
Polda Sumut Kirim Kurir Sabu 50 Kg ke Kamar Mayat
Seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial A, tewas setelah ditembak personel Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.
Kapolri Geser 3 Kapolres dan Pejabat di Polda Sumut
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis melakukan rotasi sejumlah Kepala Polres di Provinsi Sumatera Utara.
Kapolda Sumut: Manakko Babi Jangan Masuk Klian Bikin
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inpektur Jenderal Polisi Martuani Sormin bertandang ke markas Kepolisian Resor Toba.
0
Dalam Dua Hari, Vaksinasi PMK Tembus 58 Ribu Dosis
Pemerintah terus melakukan percepatan vaksinasi terhadap hewan ternak untuk mencegah peningkatan jumlah hewan sakit PMK.