Gembong Narkoba Siantar Terkapar di Rumah Sakit

Pengedar sabu warga Jalan Singosari, ditembak petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar.
Dedek usai ditembak petugas BNNK Pematangsiantar, Kamis, 13 Agustus 2020. (Foto: Tagar/Jonatan Nainggolan).

Pematangsiantar - DA alias Dedek, warga Gang Salak, Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Utara, ditembak petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar. Kini masih dirawat di rumah sakit.

Pria berusia 41 tahun itu merupakan pengedar narkoba yang belum lama ke luar dari penjara akibat perbuatan serupa.

Kepala Seksi Berantas BNNK Pematangsiantar Kompol Pierson Ketaren dalam konfrensi pers, Jumat, 14 Agustus 2020, mengatakan Dedek sudah menjadi target operasi.

Bisnis peredaran barang haram itu, sebutnya, terungkap atas informasi masyarakat yang masuk ke pihaknya.

"Tersangka ini telah lama menjadi target kami, dan dia memang baru ke luar dari penjara. Setelah ke luar tersangka ini telah menjadi pantauan dan memang dirinya masih melakukan kegiatan yang sama," ucap Ketaren.

Saat ditangkap di Jalan Uisgara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar pada Kamis, 13 Agustus 2020, diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha RX King, 4 kartu ATM, 1 buku tabungan, 1 unit handphone merek Oppo dan sabu seberat 29,87 gram.

"Saat ditangkap, tersangka melawan dan berupaya melarikan diri. Sehingga, kami lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak pahanya," terangnya.

Ketaren menambahkan, pihaknya melakukan pengembangan membawa Dedek ke rumahnya. Dari sana barang bukti di dapat berupa 17 butir pil ekstasi siap edar dan 6 paket sabu seberat 1,33 gram.

Tersangka tidak hadir saat konferensi pers karena tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Ya, tadi sama Pak RT pas melakukan penangkapan. Katanya mereka dari BNNK Siantar

Ketaren menyebut, Dedek dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pengembangan masih kaMI lakukan, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tandasnya.

BNNK SiantarKepala Seksi Berantas BNNK Pematangsiantar Kompol Pierson Ketaren memaparkan pengungkapan kasus narkotika, Jumat, 14 Agustus 2020. (Foto: Tagar/Jonatan Nainggolan).

Sebelumnya diberitakan, penangkapan seorang pria di Jalan Uisgara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, mengejutkan warga sekitar, Kamis, 13 Agustus 2020.

Pria itu dijemput personel BNNK Pematangsiantar atas dugaan kasus kepemilikan narkotika.

"Tadi kami dengar dua kali suara tembakan di sini. Naik mobil warna biru dinaikkan satu orang ke dalam," ucap warga yang berkerumun di lokasi.

Seorang pria yang diamankan itu, kata warga, berinisial D, yang baru bebas dari penjara.

"Dia ngak pernah main ke sini. Baru kali ini ke warung ini dan langsung ditangkap. Kami lihat tadi diborgol," ucap warga.

Saat tersangka diamankan, seorang pria lain berhasil melarikan diri dari kepungan petugas BNNK. "Satu orang lagi kabur kami lihat. Petugas pakai baju biasa," ujarnya.

Penangkapan itu berlangsung singkat. Bahkan warga tak melihat jelas pelat mobil petugas yang datang. Warga hanya mengetahui petugas merupakan BNNK.

"Ya, tadi sama Pak RT pas melakukan penangkapan. Katanya mereka dari BNNK Siantar," ucap warga.[]

Berita terkait
Putri Siantar 1 dari 8 Paskibraka di Istana Merdeka
Presiden Jokowi menyebut 8 orang pengibar bendera pusaka pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2020 di Istana Merdeka.
Penangkapan Gembong Narkoba Siantar Diwarnai Tembakan
Penangkapan gembong narkoba di Jalan Uisgara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar Sumatera Utara diwarnai tembakan petugas.
Demo Jurnalis Siantar Tuntut Hefriansyah Minta Maaf
Sejumlah jurnalis di Pematangsiantar, Sumatera Utara menggelar aksi setelah Wali Kota Hefriansyah dianggap melecehkan profesi.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina