Jakarta - Politikus Ruhut Sitompul meminta eks Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu memenuhi panggilan polisi. Permintaan itu ia sampaikan setelah beredar surat panggilan pemeriksaan dari Mabes Polri yang ditujukan kepada Didu terkait kasus pencemaran nama baik.
"Jangan kabur dan buang badan, bertanggungjawablah (terhadap) apa yang diucapkan," kata Ruhut menyentil Said Didu lewat akun Twitternya, @ruhutsitompul, Kamis malam, 30 April 2020.
Mulutmu harimaumu.
Mantan Anggota DPR Fraksi Demokrat ini menuding Didu memfitnah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Fitnah yang dimaksud Ruhut merujuk pada ucapan Didu yang dimuat dalam video berjudul Luhut: Uang, Uang dan Uang.
"Mulutmu harimaumu," kata Ruhut yang juga sahabat dekat Luhut.
Kepada media, surat panggilan pemeriksaan itu dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono. Polisi, kata Argo, akan memeriksa mantan komisaris utama PTPN IV itu pada Senin, 4 Mei 2020.
Polisi menggunakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomoe 11 Tahun 2008 Tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik. Dalam surat disebutkan juga seorang bernama Arief Patramijaya sebagai pelapor kasus.
"Ingat ya “animus injuriandi” pasal pencemaran nama baik dapat dilaporkan oleh siapapun Warga Negara Indonesia yang baik dan sebagai negara hukum mari jadikan hukum sebagai panglima," ujar Ruhut.
Ruhut berpendapat Said Didu bakal diseret ke bui jika terbukti bersalah di meja hijau. Setidaknya, kata dia, Didu dapat merasakan dinginnya lantai penjara selama sepuluh tahun. "Kalau terbukti, hukumannya sepuluh tahun," tuturnya. []