Watampone - Kasus tindak pidana korupsi pada Penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Tondong Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone Propinsi Sulawesi Selatan kini menemui titik terang. Penggunaan dana desa tahun anggaran 2017 dan 2018 ini menyeret nama Kepala Desa Tondong Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone Ardi, 31 tahun sebagai tersangka.
Hal ini dibuktikan dengan penetapan tersangka oleh Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kecamatan Lapariaja. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone, Lapariaja Andi Hairil Akhmad membenarkan hal tersebut. Dirinya menyebut pelaku Ardi terbukti sebagai tersangka kasus korupsi ADD berdasarkan sejumlah bukti-bukti permulaan yang mumpuni.
"Benar, setelah Capjari Lapariaja mencermati, semua fakta-fakta yang berkembang saat proses penyidikan, kami menemukan bukti-bukti awal yang kami rasa sudah cukup bisa untuk menetapkan Kades AR sebagai tersangka tindak pidana korupsi ADD," kata Andi Hairil Akhmad saat dikonfirmasi Kamis 1 Oktober 2020.
Berdasarkan Laporan Hasil Kerugian Negara dari Tim Audit Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Bone terlampir total kerugian negara senilai Rp 330.660.613.
Kami menemukan bukti-bukti awal yang kami rasa sudah cukup bisa untuk menetapkan Kades AR sebagai tersangka tindak pidana korupsi ADD.
Lanjut Hairil, sebanyak 16 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini, meliputi para pelaksana kegiatan, perangkat aparatur desa, TPK, Tukang, Pendamping Desa, Tim Verifikasi Kecamatan, Ahli Teknis dan Auditor.
Hairil menjelaskan, kronologi kasus Tipikor Dana Desa (DD) Desa Tondong ini, bermula ketika Ardi menunjuk secara lisan pelaksana untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan pada APBDes.
Pada pelaksanaannya, tersangka Ardi secara sengaja tidak menyerahkan seluruh dana sesuai yang ada pada Pagu Anggaran di APBDes kepada pelaksana kegiatan, namun oleh tersangka Ardi memerintahkan untuk membuat Laporan Pertanggujawaban (LPJ) penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang ada di lapangan.
Dalam agenda pemeriksaannya yang dijadwalkan pada Rabu 30 September 2020 kemarin Ardi diketahui mangkir. Dirinya bahkan diwakili oleh penasehat hukumnya dari Kantor Advokat Barnada Dollah & Associates menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka Ardi tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik karena tersangka dalam keadaan sakit.
"Tersangka dikabarkan sakit, penasehat hukumnya mengatakan hal demikian yang dibuktikan dengan memperlihatkan surat keterangan sakit, kami akan jadwalkan kembali dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka dan tentunya protokol kesehatan Covid-19," tutur Hairil.
Tersangka Ardi dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. []