Batang, (Tagar 20/5/2018) - Menkominfo Rudiantara mengatakan untuk pencegahan adanya paham radikalisme yang menggunakan jejaring sosial atau media sosial sudah dilakukan penindakan di dunia maya, bekerjasama dengan Kepolisan Republik Indonesia.
“Kita memang sudah melakukan penindakan paham radikalisme di dunia maya dan hanya di dunia maya , kita paralel dengan Polri. Untuk penindakan di dunia nyata oleh penagakan hukum yaitu kepolisian,” jelas Rudiantara saat kunjungan kerja di Batang, Jawa Tengah, Minggu sore (20/5).
Lebih lanjut, dijelaskan ada 2.500 paham radikal yang menggunakan jejaring sosial yang diblok sampai Sabtu tengah malam dan masih ada 9.500 yang masih dalam proses verifikasi. “Saya yakin kalau kita bicara sekarang sudah ada 2.528 yang sudah kami blok sampai hari ini karena itu status pukul 24.00.” lanjut Rudiantara.
Ia berharap semua masyarakat Indonesia ikut terlibat dalam pencegahannya. Terlebih utama dari lingkungan keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat, semua harus ikut dalam pencegahannya. Ditegaskannya lagi, media–media yang jelas bertentangan dengan Pancasila dan Undang–Undang Dasar ‘45 serta keberadaan NKRI yang ada di dunia digital sudah diblok.
“Di dunia maya yang kita blok ada 2.528, paling banyak Facebook , Instagram dan YouTube," jelas Rudiantara. (yon)
Berita terkait