Jakarta, (Tagar 23/3/2019) - Romahurmuziy atau Rommy mengelak terbelit dalam kasus suap pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2018-2019.
Mantan Ketum PPP tersebut mengungkapkan kekuasaannya tidak dapat menjangkau aturan jabatan di Kemenag.
"Saya punya kewenangan tidak? Itu saja pertanyaannya. Apakah Romahurmuziy, anggota Komisi Keuangan DPR, punya kewenangan untuk menentukan seseorang duduk atau tidak," kata Rommy di Gedung Merah Putih Lembaga Antirasuah, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/3).
Ketika ditanya soal Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terlibat dalam kasus yang membelitnya, Rommy memilih bungkam. "Silakan jawab sendiri," katanya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.
Romahurmuziy diduga menerima suap saat menjabat Anggota Komisi XI DPR periode 2014-2019. Sementara penerimanya diduga Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Penelusuran kasus ini sampai ke ruang kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin. Ketika KPK melakukan pengeledahan di ruang Menag, KPK mendapati uang Rp 180 Juta dan USD 30 Ribu.
Baca juga: Kasus Korupsi Kementerian Agama, Dana Haji sampai Jual Beli Jabatan