Rokok Ilegal dari Jepara Gagal Beredar di Sleman

Bea Cukai Yogyakarta menyita ribuan rokok ilegal. Rokok tersebut rencananya diedarkan di pasar tradisional dan toko di Sleman.
Dhony Eko Nurcahyo (kanan) saat menunjukkan rokok ilegal tanpa dilengkapi cukai (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Sebanyak 172.960 batang rokok siap edar disita oleh petugas Bea Cukai Yogyakarta. Rencananya, rokok-rokok tersebut akan disalurkan ke pasar tradisional dan toko-toko di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Yogyakarta, Dhony Eko Nurcahyo mengatakan, rokok ilegal tersebut disita dari tangan seorang pria inisial K, 49 tahun, warga Kecamatan Pakem, Sleman. "Rokok tersebut ilegal karena tidak memiliki pita bea cukai," katanya di Yogyakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.

Terungkapnya kasus itu bermula saat petugas Bea Cukai melakukan patroli dalam rangka Operasi Gempur 2020. Saat melintas di Jalan Pakem-Turi, petugas mencurigai K yang diduga membawa rokok ilegal siap edar itu.

Melihat gelagat mencurigakan, petugas kemudian menghentikan sepeda motor yang dikendarai K. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan 24.000 batang rokok merek 'GLS' dan 5.600 batang rokok merek 'G New Edition', tanpa dilengkapi cukai rokok. 

Rokok tersebut ilegal karena tidak memiliki pita bea cukai.

Petugas juga melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara mengeledah rumahnya. Setidaknya ada 118.800 batang rokok merek 'GLS', 16.000 rokok Merek 'G New Edition', dan 8.560 batang rokok Merek 'Rosi yang K sembunyikan di bawah tumpukan karton.

Teehadap barang sitaan itu, setidaknya kerugian negara dari BKC HT ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 102.620.637. "Petugas berhasil amankan barang bukti 172.960 batang rokok polos," ucap Dhony.

Dari hasil pemeriksaan, K menjual rokok tanpa cukai tersebut sejak 2015 lalu. Dia mengedarkan rokok ke pasar tradisional dan toko-toko di wilayah Sleman. Setiap bungkus rokok, K mendapat untung Rp 1.500. 

Baca Juga:

Menurut pengakuannya, K mendapat rokok datang dari Jepara, Jawa Tengah lalu diantar ke rumahnya. "Awalnya K menjual hanya dengan menggunakan tas kecil, tapi karena permintaan pasar meningkat kemudian membawa dengan tas motor dua sisi," ujarnya.

Dhony mengungkapkan di era pandemi Covid-19 ini, peredaran rokok ilegal di pasaran memang meningkat. Untuk itu, pihaknya berkomitmen untuk menekan angka peredaran rokok ilegal melalui 'perasi Gempur rokok ilegal. 

"Saat pandemi Covid-19 rokok ilegal memang banyak beredar, mungkin karena permintaan dari konsumen meningkat. Rokok ini di jual Rp 7.000 tiap bungkus, sedangkan rokok yang dilengkapi ijin harganya lebih mahal," kata Dhony.

Dhony meminta agar masyarakat juga ikut berperan dalam memerangi rokok ilegal yang beredar di Yogyakarta. Jika masyarakat mengetahui informasi peredaran barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal, agar segera melapor.

Atas perbuatannya ini, tersangka K melanggar pasal 54 dan atau 56 UU 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun penjara. []

Berita terkait
Rokok Ilegal, Tim Gabungan Bukittinggi Razia Warung
Tim gabungan UPTD Samsat Bukittinggi menggelar razia rokok ilegal.
Ternyata, Perokok Remaja Setor Rp131 Triliun ke APBN
Siapa sangka, kalangan remaja dan anak-anak dipercaya menjadi kontributor utama pembentuk cukai hasil tembakau (CHT) yang diterima pemerintah
Cukai Naik, Industri Tak Rugi Perokok Tak Berkurang
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menanggapi kenaikan cukai rokok yang merupakan salah satu turunan dari RPJMN 2020.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi