Jakarta - Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Rocky Gerung menyebut aparat negara diminta untuk menguji pengetahuan demonstran yang menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Seluruh aparat negara disuruh menguji demonstrannya. 'Pernah baca enggak UU itu?' Ya pasti anak STM bilang enggak pernah baca. Ngapain dia musti baca itu?" ujar Rocky dalam webinar Indonesia Leaders Talk, bertajuk 'RUU Omnibus Law: Cacat Norma dan Rasa Berkeadilan' di kanal YouTube PKSTV seperti dikutip Tagar, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Bukan memberikan kontra narasi. 'Ini UU Omnibus Law bagus loh, jadi kalian harus dukung'. Itu bukan tugas polisi. Ini adalah persaingan politik antara oposisi dan kekuasaan
"Atau ada buruh. Ini buruh ternyata enggak paham itu, ya memang buruh kita SMP, mau diapain. Itu faktanya," ucap dia menambahkan.
Rocky mengatakan, seharusnya aparat negara menguji pimpinan serikat buruh, bukan para buruh yang berunjuk rasa menolak UU Ciptaker. Dia menilai, yang lebih memahami UU ini adalah ketua para buruh tersebut.
"Kalau mau ditanya pemimpin buruh, jangan tanya pada buruhnya. Harus fair," kata Rocky.
Dia juga menyoroti ihwal kepolisian yang diminta melakukan kontra narasi terkait Omnibus Law. Menurut Rocky, tugas polisi adalah melindungi masyarakat yang berdemonstrasi.
"Bukan memberikan kontra narasi. 'Ini UU Omnibus Law bagus loh, jadi kalian harus dukung'. Itu bukan tugas polisi. Ini adalah persaingan politik antara oposisi dan kekuasaan," tuturnya.
Selain itu, kata Rocky, polisi juga tidak boleh memberi satu kalimat pun yang memuji pemerintah atau para demonstran yang menolak UU Ciptaker.
"Diam saja sudah bagus itu," ucap Rocky Gerung.
Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis sempat menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) yang meminta jajarannya melakukan patroli cyber pada media sosial dan kontra narasi isu yang mendiskreditkan pemerintah terkait pembahasan Omnibus Law.
"Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita berita Hoaks," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.
- Baca juga: Rocky Gerung: Kenapa Tidak Tangkap saja SBY atau Gatot?
- Baca juga: Rocky Gerung Bela Nikita Mirzani Kritik Puan Maharani
Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis. Sebagaimana termaktub dalam surat itu, unjuk rasa di tengah pandemi disebut akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat. []