Rizieq Shihab Sudah Terima Surat Pemanggilan Kedua

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, surat panggilan kedua untuk Habib Rizieq Shihab sudah diterima pentolan FPI itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, surat panggilan kedua untuk Habib Rizieq Shihab sudah diterima pentolan FPI itu.(Tagar/Merdeka.com)

Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan, surat panggilan kedua untuk Habib Rizieq Shihab sudah diterima pihak pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut. 

Hal itu ditegaskannya lantaran sebelumnya ada aksi pengadangan yang dilakukan oleh anggota FPI saat penyidik hendak menyerahkan surat panggilan kedua kepada Rizieq Shihab. 

"Ya, 'kan awalnya ada penolakan. Akan tetapi, setelah kami kembali komunikasikan, ya, kemudian kami sampaikan tujuannya apa. Untuk memberikan surat panggilan. Ya, akhirnya diterima juga," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020.

Baca juga: Mangkir, Rizieq Kembali Dipanggil Tak Boleh Bawa Simpatisan

Seperti diketahui Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas, tidak memenuhi panggilan pertama Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020 lalu. Namun, pengacara FPI menepis kalau Imam Besar-nya mangkir dari panggilan pertama.

"Kita menjelaskan Rizieq Shihab tidak dapat memenuhi panggilan pihak Kepolisian. Ini bukan mangkir, beliau tidak mangkir, beliau hadir diwakili tim kuasa hukum," kata pengacara FPI, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020.

Aziz menjelaskan alasan Imam Besar-nya tidak menghadiri pemeriksaan dikarenakan sedang beristirahat usai menjalani observasi medical check up di Rumah Sakit Ummi di Bogor, Jawa Barat.

"Alasannya tidak dapat memenuhi panggilan polisi dengan alasan sedang istirahat terkait beliau baru saja keluar dari Rumah Sakit Ummi. Artinya, dalam masa pemulihan," tuturnya.

Baca juga: Tidak Hadiri Pemeriksaan, FPI Bantah Rizieq Shihab Mangkir

Seperti diketahui Muhammad Rizieq Shihab harus diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berkaitan dengan adanya hasutan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana. []

Berita terkait
Rizieq Shihab Diancam Penggal Leher, PA 212: Penjarakan Polisi Itu!
Persaudaraan Alumni (PA) 212 meminta Kepolisian RI (Polri) memecat dan memenjarakan anggotanya yang ancam penggal leher Habib Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab Diancam Pembunuhan, PA 212 Akan Lapor Bareskrim
Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin tidak menutup kemungkinan melapor ke Bareskrim ada ancaman pembunuhan ke Habib Rizieq Shihab.
Polisi Ancam Sembelih Leher Rizieq Shihab Dites Kejiwaan
Aiptu HN selaku Polisi yang mengunggah video mengancam bakal mencungkil mata dan sembelih leher habib Rizieq Shihab dites kejiwaannya.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.