Jakarta - Persaudaraan Alumni (PA) 212 meminta Kepolisian RI (Polri) memecat anggotanya yang sudah jelas dan terbukti mengancam bakal mencungkil mata, serta memenggal leher pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin, dengan beredarnya video polisi berpangkat dan inisial Aiptu HN yang bertugas di Pekalongan itu, membuat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri sebagai pengayom masyarakat menjadi tidak jelas.
Dia pun mengharapkan Aiptu HN dijebloskan ke bui agar hukum tidak berat sebelah.
Kalau tidak diproses, jelas akan memancing kemarahan umat.
Baca juga: Polisi Ancam Sembelih Leher Rizieq Shihab Dites Kejiwaan
"Segera Polri copot dan pecat itu oknum yang telah menyebar kegaduhan dan provokasi, jelas jauh dari jalur aturan Polri. Segera penjarakan oknum tersebut, karena kalau tidak bisa, memancing kemarahan masyarakat," kata Novel kepada Tagar, Jumat, 4 Desember 2020.
Pihaknya pun membuka kemungkinan melaporkan kasus ancaman terhadap Imam Besar-nya itu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Novel pun menyayangkan langkah kepolisian di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi cenderung ikut berpolitik praktis.
"Ada kemungkinan kami laporkan Bareskrim. Semenjak rezim ini Polri sudah berpolitik," ujarnya.
Dia pun mengingatkan, apabila kasus ini tidak dilanjutkan ke proses hukum yang lebih tegas, justru akan timbul situasi panas di akar rumput.
"Kalau tidak diproses, jelas akan memancing kemarahan umat," kata Novel Bamukmin.
Baca juga: Oknum Polisi Ancam Cungkil Mata Pentolan FPI Rizieq Shihab
Sebelumnya, Aiptu HN selaku Polisi yang mengunggah video mengancam bakal mencungkil mata dan sembelih leher pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hingga viral di media sosial, kini sudah ditahan di Mapolda Jateng. Hal tersebut dikatakan Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota, AKBP M Irwan Susanto.
Dijelaskan Irwan, Aiptu HN merupakan salah satu anggota Polres Pekalongan yang bertugas di bagian Tahti (tahanan dan barang bukti). Dia diketahui membuat video tersebut melalui ponsel pribadinya lalu disebar ke grup WhatsApp.
Menurutnya, Aiptu HN saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan. Pihaknya pun tengah mendalami motivasi pembuatan ancaman kepada pentolan FPI.
“Kami sudah memeriksa yang bersangkutan dan oknum ini akan diperiksa kesehatan dan juga kondisi kejiwaannya. Selain itu juga ditelusuri, kenapa membuat video yang menghebohkan tersebut,” ucap Irwan kepada wartawan, dikutip Tagar, Jumat, 4 Desember 2020.
"Mengenai proses hukum dan sanksi kepada yang bersangkutan, sudah diserahkan sepenuhnya ke Polda Jateng,” ujar dia lagi. [] (Magang/Victor Jo)