Jakarta - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati berpesan kepada Kepolisian RI (Polri) untuk mewaspadai imbas dari penahanan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan aksi anarkistik yang bisa saja dilakukan kapan pun oleh simpatisan Rizieq, apabila kasus penembakan yang menewakan enam (6) laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tidak kunjung diusut.
Saya pikir langkah itu sudah tepat untuk setidaknya mengurangi provokasi, baik itu ranah sosial media maupun dunia nyata.
“Polisi perlu waspada dengan potensi aksi anarki yang bisa jadi muncul, semisal polisi tidak mengusut penembakan 6 anggota FPI itu,” ucap Wasis dalam pesan singkat kepada Tagar, Minggu, 13 Desember 2020.
Baca juga: Rizieq Shihab Tersandung Hukum, Mardani: Pendekatan Arogansi
Kendati begitu, pria kelahiran Yogyakarta itu memprediksi level anarkistik yang dimaksud tidak akan sampai menyerang anggota Polri ataupun kantor polisi.
“Saya pikir level anarki mereka tidak sampai senekat menyerang polisi. Paling hanya sekadar aksi-aksi vandalisme,” ujarnya.
Selanjutnya, Wasisto menilai langkah yang dilakukan kepolisian sudah tepat dengan menahan Rizieq Shibab di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu dini hari, 13 Desember 2020.
“Saya pikir langkah itu sudah tepat untuk setidaknya mengurangi provokasi, baik itu ranah sosial media maupun dunia nyata. Seperti halnya kriminalisasi ulama atau negara memusuhi Islam,” kata dia.
Baca juga: Guntur Romli: 212 Momen Kasus Ahok, 1212 Momen Rizieq Shihab
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus penghasutan pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.
“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP),” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Yusri Yunus.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020. "Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan dan kami akan tangkap ya. Karena dia takut ditangkap, dia menyerahkan diri, jadi ini bukanlah pemanggilan," ujar Yusri.
Rizieq setidaknya semalam diperiksa lebih dari 12 jam sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan pelanggar protokol kesehatan. Setelah diperiksa penyidik, Habib Muhammad Rizieq Shihab yang menggunakan rompi tahanan dengan tangan diikat kabel ties dibawa menggunakan mobil tahanan ke rumah tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Pentolan FPI ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 31 Desember 2020 mendatang. [] (Magang/Victor Jo)