Rizieq Shihab Berstatus Tahanan, Abu Janda Kenang Pesan Ahok

Abu Janda merespons kabar penahanan Rizieq Shihab dengan mengingat pesan Ahok saat tersandung kasus penistaan agama beberapa tahun lalu.
Abu Janda alias Permadi Arya. (Foto: Instagram/permadiaktivis2)

Jakarta - Rizieq Shihab resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya atas perkara kerumunan dan dugaan pengabaian protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Melalui postingan di media sosialnya, Abu Janda merespons kabar tersebut dengan mengingat pesan Ahok saat tersandung kasus penistaan agama beberapa tahun lalu.

Dalam postingan di Instagram, Abu Janda yang memiliki nama asli Permadi Arya nampak mengunggah potret diri berbalut kemeja batik dengan dominasi warna biru dan putih. Dalam keterangan postingan, ia menuturkan bahwa batik tersebut ia kenakan demi mengingat pesan Ahok.

"Baju batik ini mirip dengan yang dipakai Ahok waktu divonis & ditahan. Saya seorang Muslim, tapi saya meyakini apa yang terjadi pada Ahok adalah kezaliman," tulis Abu Janda, dikutip Tagar pada Senin, 14 Desember 2020.

Dalam postingan yang sama, Abu Janda mengaitkan Rizieq Shihab yang kini berstatus tahanan Polda Metro Jaya dengan pesan Ahok saat mantan Gubernur DKI Jakarta itu tersandung kasus penistaan agama pada 2018 lalu.

Bahkan, Permadi Arya secara terang-terangan menyebut bahwa ditahannya Rizieq Shihab oleh polisi merupakan pembalasan Tuhan atas apa yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu kepada Ahok.

"Pagi ini saya pakai batik ini karena hari ini adalah hari 'pembalasan' dari Tuhan. Seperti yang Ahok pernah katakan: 'Semua yang menzalimi saya, satu persatu akan dipermalukan'. Gusti Mboten Sare, Hepi wiken gaes," kata Permadi Arya.

Abu JandaAbu Janda jadi ingat pesan Ahok ketika Rizieq Shihab berstatus tahanan Polda Metro Jaya. (Foto: Instagram/permadiaktivis2)

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka, termasuk Rizieq Shihab.

Menyusul kasus tersebut, Imam Besar FPI itu divonis untuk menjalani tahanan sejak Minggu, 13 Desember 2020 setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.

Rizieq setidaknya diperiksa lebih dari 12 jam sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Setelah diperiksa penyidik, Rizieq dibawa menggunakan mobil tahanan ke rumah tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 31 Desember 2020 nanti. []

Berita terkait
Abu Janda Lantang Sebut Kronologi Penembakan Versi FPI Hoaks
Abu Janda tegas menuding cerita penembakan 6 orang laskar pengawal Habib Rizieq Shihab oleh polisi yang dikemukakan oleh pihak FPI adalah hoaks.
Sahar Tabar si Zombie Angelina Jolie, Divonis 10 Tahun Penjara
Sahar Tabar menuai sorotan publik lantaran melakukan operasi plastik sehingga wajahnya menyerupai Angelina Jolie dalam bentuk zombie.
Unggah Video, Nikita Mirzani Tuding FPI Latih Cara Gorok Leher
Nikita Mirzani kembali membuka konflik melawan FPI dengan mengunggah sebuah rekaman video beserta narasi berisi tudingan soal melatih kekerasan.