Risma Larang Warga Surabaya Pakai Kantung Plastik

Masyarakat Surabaya, Jawa Timur sudah dilarang menggunakan kantung plastik sekali pakai sejak 13 Agustus 2019.
Ilustrasi Kantung Plastik. (Foto: Pixabay/cocoparisienne)

Surabaya - Masyarakat Surabaya, Jawa Timur sudah dilarang menggunakan kantung plastik sekali pakai sejak 13 Agustus 2019. Hal itu berdasarkan surat edaran nomor 660.1/7953/436.7.12/2019 yang dilayangkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Eko Agus Supiandi mengatakan keluarnya surat edaran tersebut, sebagai tindaklanjut Peraturan Daerah (Perda) kota Surabaya nomor 1 Tahun 2019 perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan kota Surabaya.

"Surat edaran itu berlaku mulai surat itu diterima. Adanya surat edaran menjadi sarana edukasi dan imbauan agar tidak menggunakan plastik sekali pakai," kata Eko Agus Supiandi saat dihubungi Tagar, Rabu, 14 Agustus 2019.

Ini kan baru surat edaran dan itu akan kami sosialisasikan. Nanti, setelah ada Perwali (Peraturan Wali Kota) baru dimasukkan sanksinya apa saja.

Menyikapi surat edaran dari wali kota Surabaya, Eko mengungkapkan pihaknya akan mensosialisasikannya kepada perhimpunan usaha dan ritel.

Khusus penerapan surat edaran tersebut, menurut dia, nantinya akan dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Misalnya Dinas Pariwisata bisa sosialisasikan ke binaannya, seperti restoran dan hotel. Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan), bisa turun sosialisasi ke mal dan ritel, sesuai tugas pokok masing-masing seperti perintah Ibu Wali (Tri Rismaharini)," ucap dia.

Eko menjelaskan pihaknya sendiri akan melakukan sosialisasi pelarangan penggunaan kantong plastik melalui media sosial (medsos) dan juga saat Car Free Day (CFD). "Kita juga akan menggandeng LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) maupun NGO (Non Governmnet Organization) yang peduli terhadap lingkungan," ujarnya.

Meski sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik mulai berjalan, Eko menuturkan saat ini belum ada sanksi yang diterapkan bagi pelaku usaha besar dan kecil di Surabaya.

"Ini kan baru surat edaran dan itu akan kami sosialisasikan. Nanti, setelah ada Perwali (Peraturan Wali Kota) baru dimasukkan sanksinya apa saja," tuturnya.

Kata Eko, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sedang menyusun Perwali untuk memperkuat Peraturan Daerah (Pemda) kota Surabaya nomor 1 Tahun 2019 perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan kota Surabaya. "Kalau sudah ada aturannya pasti akan ada sanksinya," ucapnya.

Sementara mengenai produksi sampah plastik di Surabaya, Eko menyatakan sampah plastik di wilayah itu sudah mencapai 30 persen dari total produksi sampah sejumlah 1.600 ton per hari.

"Data riil, saya kurang tahu karena itu di DKRTH (Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau)," katanya.

Senada dengan hal itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Surabaya M Fikser mengatakan surat edaran itu sebagai bentuk komitmen pemerintah Surabaya untuk mengurangi sampah plastik.

"Kita harus kampanyekan "Free Plastic". Imbauan ini sebagai bentuk nyata Pemkot mengkampanyekan mengurangi sampah plastik," ujarnya. []

Baca juga: 

Berita terkait
Cara Kota Semarang Perangi Sampah Plastik
Kota Semarang mengeluarkan payung hukum untuk mengendalikan penggunaan plastik. Berikut caranya.
Tri Rismaharini Sebut Sampah Jakarta 'Medeni', Mengerikan
Masalah sampah di Jakarta menjadi perhatian Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Risma menyebut masalah sampah ibu kota menakutkan.