Risiko Kematian Tinggi Para Komorbid Bila Terpapar Covid-19

Pasien dengan komorbid, berisiko mengalami hambatan dalam proses penyembuhan ketika terserang penyakit lainnya juga menimbulkan komplikasi serius.
Ilustrasi Covid-19. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Di tengah pandemi Covid-19 kita sering mendengar istilah Komorbid yang disebut bisa memperparah infeksi virus bahkan menyebabkan kematian. Komorbid adalah penyakit bawaan tertentu atau penyerta yang diderita seseorang ketika ia terserang penyakit lainnya.

Dengan kata lain, orang tersebut telah memiliki suatu penyakit terlebih dahulu dan kondisinya diperparah dengan kehadiran penyakit lainnya. Pasien dengan komorbid, berisiko mengalami hambatan dalam proses penyembuhan ketika terserang penyakit lainnya. Hal ini kerap kali menimbulkan komplikasi serius yang salah satunya berujung kematian.

Sederhananya, ketika seseorang yang memiliki contohnya penyakit diabetes maka ia akan berpotensi mengalami gejala serius bila terinfeksi Covid-19. Nah, penyakit diabetes disini disebut sebagai komorbid.

Selain penyakit diabetes, penyakit lain yang dikategorikan sebagai comorbid antara lain penyakit jantung, stroke, hipertensi (tekanan darah tinggi), asma, penyakit auto-imun seperti Lupus (SLE), penyakit ginjal, tuberkulosis, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), tumor/kanker dan penyakit terkait geriatri (masalah kesehatan yang sering terjadi pada orang lanjut usia akibat proses penuaan)

Secara lengkap jenis-jenis komorbid ada di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 413 tahun 2020 dan kepmenkes nomor 446 tahun 2020.

Sementara itu, belum lama ini Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Hendra Irawan Safari mengatakan, sebanyak 27 orang mengalami KIPI serius sehingga mengakibatkan kematian usai mendapat vaksin Sinovac.

Namun berdasarkan identifikasi, 27 orang yang meninggal itu bukan akibat vaksin tersebut, melainkan akibat berbagai penyakit bawaan atau komorbid, termasuk yang sedang terinfeksi Covid-19. Hal ini, disampaikan Hendra dalam rapat dengan komisi IX DPR RI Kamis, 20 Mei 2021.

Oleh sebab itu, setiap penerima vaksin harus paham betul dengan kondisinya. Para pemilik komorbid pun dianjurkan untuk meminta rekomendasi dokter terkait komorbidnya.

Sementara Satgas Penanganan Covid-19 berdasarkan keterangan tertulisnya di laman covid19.go.id menyebutkan, penyakit ginjal memiliki risiko kematian 13,7 kali lebih besar dibanding pasien yang tidak memiliki penyakit tersebut.

Penderita penyakit jantung, memiliki risiko 9 kali lebih besar dibandingkan yang tidak memiliki. Lalu komorbid diabetes mellitus memiliki risiko kematian 8,3 kali lebih besar, hipertensi 6 kali lebih besar, dan penyakit imun memiliki risiko 6 kali lebih besar.

Jubir Satgas Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito juga menjelaskan, mereka yang memiliki penyakit komorbid lebih dari satu, berisiko 6,5 kali lipat lebih tinggi untuk meninggal saat terinfeksi Covid-19. 

Lalu pasien yang memiliki 2 penyakit komorbid, berisiko 15 kali lipat lebih tinggi untuk meninggal saat terinfeksi Covid-19 dan yang memiliki lebih atau sama dengan 3 penyakit komorbid berisiko 29 kali lipat lebih tinggi meninggal saat terinfeksi Covid-19.

Kenyataan ini, membuat penderita covid-19 yang memiliki penyakit penyerta belum bisa divaksinasi. Sebab, belum ada uji klinis soal dampak vaksinasi covid-19 terhadap komorbid.

Meski demikian, Kementerian Kesehatan RI memperbolehkan pemilik komorbid untuk menerima vaksin dengan persyaratan: Tekanan darah tidak lebih dari 180/110 MmHg, atau penderita diabetes dengan gula darah terkontrol yang belum mengalami komplikasi akut serta bagi yang sudah sembuh dari kanker.

Selain ketentuan tersebut, vaksinasi belum dapat dilakukan dan calon penerima vaksin harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu sebelum divaksin. []

Infografis: Penyakit Komorbid Vaksinasi Covid-19Perhatikan jenis penyakit berikut sebelum vaksinasi. (Infografis: Tagar/Regita Setiawan P)

Berita terkait
Lansia dan Komorbid Kini Jadi Sasaran Vaksin Covid-19
Pemerintah akan mulai melakukan vaksinasi corona virus disease (Covid-19) kepada kelompok orang dengan kategori lanjut usia (lansia).
Kemenkes: Kelompok Komorbid Bisa Vaksinasi, Ini Ketentuannya
Kementerian Kesehatan katakan kelompok komorbid dapat divaksinasi Covid dan sampaikan ketentuannya.
Jenis Penyakit Komorbid Bisa dan Tidak Suntik Vaksin Covid
Pasien yang mengidap penyakit komorbid juga boleh menerima suntik vaksin Covid-19. Berikut daftar jenis penyakit yang diizinkan dan tak dapat izin.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara