Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengeluarkan protokol kesehatan baru dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Hal itu dilakukan Terawan untuk menekan angka penularan virus corona yang mewabah di tengah masyarakat. Namun, di sisi lain perlu mempertimbangkan juga produktifitas warga saat ada pandemi.
Diperlukan protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan dalam rangka penerapan kehidupan masyarakat produktif.
"Dengan menerapkan protokol ini, diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, yang mana berisiko tinggi terjadi penularan corona akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi," kata Terawan, melalui pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Jumat, 3 Juli 2020.
Baca juga: Jokowi Gusar Soal Kesehatan, Terawan Bakal Dicopot?
Terawan menyebut, saat ini secara bertahap pemerintah membuka kembali daerah serta sektor-sektor publik. Hal ini, kata dia, berimplikasi pada peningkatan mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.
"Untuk itu, diperlukan protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan dalam rangka penerapan kehidupan masyarakat produktif dan aman terhadap penularan virus corona," ucap dia.
Baca juga: Terawan Masuk Daftar Menteri Jokowi Layak Reshuffle
Ia menekankan dengan diterbitkannya surat edaran tersebut bisa dijadikan panduan bagi petugas yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, serta pengawasan oleh dinas kesehatan daerah.
Hal itu, kata Terawan, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten atau kota, serta panduan bagi lintas sektor dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan Covid-19. []