Kebumen - Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil meringkus seorang pengedar dan pengguna hexymer ilegal. Dari tangannya, polisi menyita obat keras yang dikenal dengan sebutan pil kuning tersebut.
Tersangka berinisial SF, 21 tahun warga Kecamatan Sempor, Kebumen, Jawa Tengah. Ia ditangkap di rumahnya pada Selasa, 21 Juli 2020. Dari tangan pemuda bertato itu, polisi mendapati 1.025 butir hexymer siap edar.
Sasarannya adalah para anak jalanan.
Kepala Polres Kebumen Ajun Komisaris Besar Rudy Cahya Kurniawan keberhasilan mengungkap peredaran gelap obat keras ini berdasar penyelidikan anggotanya di lapangan.
"Tersangka kami tangkap berikut barang bukti ribuan pil hexymer. Keterangan tersangka, pil hexymer ini akan diedarkan di wilayah Kebumen. Adapun sasarannya adalah para anak jalanan," kata Rudy, Minggu, 26 Juli 2020.
Selain menyita hexymer, polisi juga menjadikan handphone dan sejumlah uang milik SF sebagai barang bukti. Pengakuannya kepada penyidik, ribuan pil kuning dibeli dari seseorang di daerah Lebakbulus Banten pada tanggal 20 Juli 2020 atau sehari sebelum ditangkap.
Poli-pil tersebut dibeli seharga Rp 850 ribu. Nantinya ribuan pil hexymer itu akan diedarkan dalam bentuk paket hemat, setiap paketnya berisi 10 butir pil hexymer.
"Satu paket dijual seharga Rp 40 ribu. Jadi perkiraan keuntungan jika pil terjual semua Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta," kata dia.
Kasus SF menjadi pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal terbesar sepanjang tahun 2020. Selain pengedar, SF ini juga pecandu pil kuning. "Sudah agak lama pak saya pakai pil ini," ujar dia.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris R Widiyanto menambahkan kasus SF menjadi pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal terbesar sepanjang tahun 2020.
Baca juga:
- Mahasiswi Tomboy di Takalar Edarkan Obat Terlarang
- 3 Pengedar Sabu dan Ribuan Ekstasi di Medan Ditembak
- Nekat Selundupkan Sabu ke Sel Polresta Banyuwangi
Pil hexymer merupakan obat dari golongan psikotropika golongan IV yang biasanya dipakai untuk pengobati penyakit parkinson. Biasanya, apatek hanya melayani pembelian hexymer jika ada resep dokter.
Obat ini akan berdampak tidak baik bagi kesehatan jika dalam penggunaannya melebihi dosis atau tidak berdasar petunjuk. Hexymer memiliki beberapa efek samping seperti penglihatan kabur, pusing, mulut kering, dan gangguan saluran cerna. Karena berkaitan dengan saraf, obat ini kerap disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ucapnya. []