Ribuan Narapidana di Sumut Bebas, Koruptor Tak Ikut

Kemenkumham Kantor Wilayah Sumatera Utara membebaskan 4.557 orang narapidana dan anak binaan mengantisipasi penularan Covid-19.
Kantor Kemenkumham Wilayah Sumatera Utara.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sumatera Utara, membebaskan 4.557 orang narapidana berbagai kasus, termasuk anak binaan mengantisipasi penularan Covid-19.

Narapidana dibebaskan merujuk Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Kemudian berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor M.HH.-19.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara.

Jumlah narapidana dewasa dengan berbagai kasus yang mendapatkan asimilasi sebanyak 4.473 orang, dan anak binaan mencapai 84 orang. Sesuai keputusan menkumham, narapidana korupsi dan teroris tidak termasuk di dalamnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan melalui Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan Rehabilitasi Benda Sitaan Negara dan Rampasan Negara serta Keamanan, Kemenkumham Kantor Wilayah Sumatera Utara, Kriston Napitupulu membenarkan 4.557 narapidana dibebaskan sesuai aturan yang berlaku.

"Kita mengacu Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi narapidana dan anak binaan. Sesuai dengan kriterianya, ada 4.557 orang mendapatkan program itu sampai hari ini," kata Kriston kepada Tagar di Jalan Putri Hijau, Kota Medan, Senin, 13 April 2020.

Seluruh narapidana dan anak binaan tersebut berasal dari 39 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Sumatera Utara.

Sampai saat ini seluruh narapidana dan anak binaan kita terbebas dari virus corona atau Covid-19 ini

"Semua merupakan narapidan perkara pidana umum, termasuk perkara narkotika yang hukumannya di bawah lima tahun. Kalau di atas lima tahun seperti bandar narkoba tidak mendapatkan program asimilasi. Kita juga masih menunggu satuan kerja pemasyarakatan di kabupaten dan kota atau 39 UPT yang ada. Karena mereka yang menerbitkan permohonan mendapatkan program asimilasi ini," ungkapnya.

Menurut Kriston, mereka akan terus mengeluarkan narapidana selama Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.

"Ini program positif. Kita berharap narapidana yang mendapatkan program ini jika sudah bebas tidak boleh keluar rumah. Mereka menjalani hukuman dari rumah. Kita sayangkan jika narapidana yang mendapatkan program ini kembali melakukan perbuatan pidana dan melanggar hukum," terang Kriston.

Dia menjelaskan kriteria mendapatkan asimilasi dan integrasi, yakni narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020, anak binaan yang setengah masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020, kemudian narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.

"Program asimilasi ini berlaku sampai adanya keputusan atau peraturan baru dari Menteri Hukum dan HAM. Sampai hari ini seperti yang kita ketahui berlaku sampai 31 Desember 2020. Seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan program ini akan diawasi oleh balai pemasyarakatan Medan dan Sibolga, kemudian ada juga dari pihak kejaksaan," tuturnya.

Ditambahkan, di tengah mewabahnya Covid-19, Kemenkumham Sumatera Utara tidak menerima tahanan titipan kecuali jika tahanan sudah inkrah. Nantinya mereka yang baru masuk harus melalui protokol kesehatan. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lapas dan rutan.

"Sampai saat ini seluruh narapidana dan anak binaan kita terbebas dari virus corona atau Covid-19 ini," tandas Kriston.[]

Berita terkait
Napi Rutan Makassar PDP Corona Meninggal
Pasien PDP virus Corona yang merupakan warga binaan kasus narkotika Rutan klas 1 Makassar meninggal dunia.
Corona Antar 350 Napi di Tangerang Hirup Udara Segar
Di tengah kekhawatiran meluasnya penyebaran penyakit Covid-19, 350 narapidana di Tangerang dipulangkan ke rumah masing-masing. Mereka dipantau.
Hoaks Kabar Napi Melakukan Kejahatan di DIY-Jateng
Polresta Kota Yogyakarta menyebut pesan berantai yang beredar di WA yang menyebut asimilasi napi bakal melakukan kejahatan adalah hoaks.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi