Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengatakan pemerintah telah memperluas insentif pajak dunia usaha terdampak Covid-19 dengan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
PMK yang direvisi antara lain PMK Nomor 23 Tahun 2020 direvisi menjadi PMK Nomor 44 Tahun 2020, dan direvisi lagi menjadi PMK Nomor 86 Tahun 2020.
Ia mengatkan pertama, perluasan jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang diberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Semula, kata dia pemerintah merancang insentif pajak khusus untuk sektor manufaktur.
Sesuai PMK 23/2020 jumlah KLU sebanyak 440 KLU plus Wajib Pajak (WP) KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor). Kemudian pada PMK 44/2020 diperluas menjadi 1.062 KLU plus Wajib Pajak KITE dan Kawasan Berikat, dan pada PMK 86/2020 diperluas menjadi 1.189 KLU.
"Di PMK 86 ini, hampir seluruh sektor diberikan insentif untuk PPh Pasal 21. Sekitar 1.189 KLU untuk sektor yang diberikan plus WP KITE dan WP Kawasan Berikat," ucap Suryo Utomo seperti dikutip Tagar dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, Selasa, 21 Juli 2020.
Perluasan insentif pajak ini pun, menurut dia berlaku untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). "Seluruh WP UMKM PPh-nya Ditanggung Pemerintah. Waktunya juga diperpanjang sampai dengan Desember," tuturnya.
Ia menjelaskan untuk PPh pasal 22 Impor yang dibebaskan, sektor yang diberikan dari 102 KLU, bertambah menjadi 431 KLU, dan kini menjadi 721 KLU.
Untuk PPh Pasal 25 Angsuran, sektor yang diberikan fasilitas berubah dari 102 KLU menjadi 846 KLU, dan kini menjadi 1.013. "Hampir seluruhnya diberikan kemudahan pembayaran angsuran PPh pasal 25 yang diberi pengurangan 30 persen," ujarnya.
Untuk pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), diperluas dari 102 KLU menjadi 431 KLU dan sekarang menjadi 716 KLU.
"Beberapa KLU besar yang menjadi highlight adalah sektor kehutanan, sektor perdagangan besar dan kecil (eceran), sektor jasa profesi, sektor industri air minum, sektor angkutan laut dalam negeri, industri pengolahan buah dan sayur, jasa keuangan dan koperasi," kata dia.
Dengan PMK Nomor 86 Tahun 2020, menurut Suryo UMKM tidak perlu lagi menyampaikan informasi dan laporan karena cukup menyampaikan informasi besaran insentif yang dimanfaatkan untuk mempermudah UMKM.
Terakhir, ia mengimbau agar laporan pengurangan angsuran dan pembebasan PPh Pasal 22 impor disampaikan setiap bulan agar bisa dievaluasi pemanfaatan insentif dan pengaruhnya terhadap keberlangsungan perusahaan. []