Jakarta - Pandemi Covid-19 berdampak pada sektor usaha. Untuk mengatasi dampak itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pemberian stimulus berupa insentif pajak hingga Desember 2020.
“Stimulus pajak kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020 dengan prosedur yang lebih sederhana,” kata keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Sabtu, 18 Juli 2020, seperti dikutip dari Antara.
Untuk fasilitas insentif bagi UMKM yakni pajak penghasilan final tarif 0,5% ditanggung pemerintah, maka wajib pajak tidak perlu melakukan setoran pajak.
Baca Juga: Bayar Pajak Melalui Online Lebih Mudah Tanpa Repot
Rincian perluasan dan perubahan prosedur pemberian fasilitas terdiri dari insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) diberikan kepada karyawan di perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, perusahaan mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan perusahaan di kawasan berikat.
Ini berarti karyawan dengan NPWP dan penghasilan bruto bersifat tetap serta disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong. Sementara jika wajib pajak (WP) memiliki cabang maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan WP pusat dan berlaku untuk semua cabang.
Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 846 bidang industri dan perusahaan KITE.
Untuk fasilitas insentif bagi UMKM yakni pajak penghasilan final tarif 0,5% ditanggung pemerintah, maka wajib pajak tidak perlu melakukan setoran pajak. "Tak hanya itu, pemotong atau pemungut pajak juga tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM," kata keterangan itu.
Dikatakan bahwa pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23. Namun cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
Untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 , impor diberikan kepada WP yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan pada kawasan berikat. “Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan KITE,” tulisnya.
Untuk insentif pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30% diberikan kepada WP yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan dari yang sebelumnya setiap tiga bulan.
"Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 846 bidang industri dan perusahaan KITE,” kata keterangan itu.
Untuk insentif restitusi PPN dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar diberikan kepada WP yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, perusahaan di kawasan berikat, dan ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. Insentif itu diberikan tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, dan penyerahan yang tidak dipungut PPN.
Baca Juga: DJP: 355 Ribu WP Menerima Insentif Pajak Dunia Usaha
Seluruh fasilitas di atas diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan melalui www.pajak.go.id. “Mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak Desember 2020,” tulisnya. []