Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) telah merestui maskapai penerbangan nasional untuk menaikkan harga tiket, sesuai dengan harga tertinggi tarif batas atas atau TBA. Alasan utamanya, pemerintah masih membatasi kapasitas penumpang penerbangan reguler, alhasil daya angkut maskapai menjadi tidak maksimal.
Perusahaan penerbangan tidak memanfaakan momentum ini untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.
"Dibuka peluang untuk menaikkan harga tiket kalau maskapai enggak cukup membiayai operasional mereka," ucap Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Ridwan Djamaluddin dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin, 15 Mei 2020.
Ridwan mengatakan, pemerintah melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020 mengatur maksimal kuota angkut maskapai ialah 70 persen dari total kursi yang disediakan.
Meski demikian, kata Ridwan, kenaikan harga yang dipatok maskapai masih sesuai dengan aturan tarif TBA, seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.
"Perusahaan penerbangan tidak memanfaakan momentum ini untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Sebab kita dalam kondisi darurat. Enggak bisa diperlakukan seperti biasa saja," ucapnya.
Manajemen maskapai penerbangan Garuda Indonesia sebelumnya bahkan mengakui telah mempertimbangkan usulan kenaikan TBA kepada Kementerian Perhubungan.
"Kami diskusi dengan banyak pihak soal kenaikan TBA dan TBB. Ini terus dilakukan sambil mempertimbangkan hal-hal yang lain," ujar Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra, 28 Mei 2020, seperti diberitakan Tempo. []