Restrukturisasi Bank, Potensi Tingkatkan Kredit Bermasalah

Restrukturisasi terhadap debitur yang terkena dampak pandemi Covid-19 dinilai bisa meningkatkan kredit bermasalah (non performing loan- NPL).
Restrukturisasi terhadap debitur yang terkena dampak pandemi Covid-19 dinilai bisa meningkatkan kredit bermasalah (non performing loan- NPL). (Foto: Tagar|OJK|Ilustrasi Kredit).

Jakarta - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet menanggapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat nilai restrukturisasi kredit Rp 932,6 triliun yang dilakukan 100 bank terhadap 7,53 juta debitur yang mayoritas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan angka kredit bermasalah (non performing loan - NPL) di perbankan.

Jika menarik kebijakan restrukturisasi kredit di masa pemulihan, maka akan terjadi peningkatan NPL (kredit bermasalah) secara signifikan.

"Iya ada potensi, namun demikian ini akan tergantung dari proses pemulihan ekonomi," kata Yusuf saat dihubungi Tagar, Sabtu, 21 November 2020.

Namun, kata Yusuf, jika proses pemulihan ekonomi berjalan baik, maka UMKM bisa  beraktivitas secara normal kembali. Dengan demikian, potensi meningkatnya angka kredit bermasalah di perbankan tidak akan terjadi.

"Debitur bisa kembali lancar dalam menunaikan kewajiban pembayaran kreditnya ke bank," ucap Yusuf.

Ia menjelaskan, kebijakan restrukturisasi kredit memang tidak bisa dilonggarkan secara cepat. Otoritas terkait perlu melihat apakah kondisi perekonomian sudah pulih paripurna atau belum.

"Jika menarik kebijakan restrukturisasi kredit di masa pemulihan maka hal seperti peningkatan NPL secara signifikan akan terjadi," ujar Yusuf.

Di samping restrukturisasi, kata Yusuf, pemerintah juga perlu memastikan bantuan untuk UMKM. Ini bertujuan agar UMKM bisa lebih baik ke depannya di tengah pandemi Covid-19.

"Di samping restrukturisasi, pemerintah juga perlu memastikan bantuan untuk UMKM bisa tetap disalurkan agar aliran cashflow UMKM bisa tetap terjaga sehat," tuturnya.

Sebagai informasi, pandemi Covid-19 membuat dunia usaha mengalami kesulitan finansial yang mengancam keberlangsungan usaha. Pemerintah memberikan relaksasi kredit kepada debitur yang terimbas pandemi Covid-19 untuk  menghindari collaps-nya dunia usaha.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai restrukturisasi kredit yang dilakukan perbankan terhadap debitur terimbas pandemi Covid-19 mencapai Rp 932,6 triliun. Ini dilakukan 100 bank terhadap total 7,53 juta debitur yang mayoritas UMKM. []

Berita terkait
Restrukturisasi Kredit, BRI: UMKM Jangan Sampai Mati
PT Bank Rakyat Indonesia menilai segmentasi UMKM menjadi sektor paling krusial yang wajib mendapat fasilitas restrukturisasi kredit
Ini Data Restrukturisasi Kredit Perbankan oleh OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim 6,5 juta debitur perbankan telah menikmati fasilitas restrukturisasi kredit
Restrukturisasi Kredit Bisa Tekan Likuiditas Bank
Program restrukturisasi kredit bisa membantu perbankan dalam mengatasi dampak pandemi virus corona Covid-19.
0
Mensos Risma Berbagi Tips untuk Meningkatkan Usaha Mikro Bisa Melejit dengan Keuntungan Miliaran
Menteri Sosial Tri Rismaharini berbagi kiat usaha kepada ibu-ibu penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Simak ulasannya.