Bantul – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Keputusan untuk menaikkan UMP DIY tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021 pada 31 Oktober 2020. Besaran UMP DIY tahun 2020 ini sebesar Rp 1.704.608 yang artinya prosentase kenaikan sekitar 3,54 persen atau setara dengan Rp 68.000.
Bagaimana respons buruh di Bumi Projotamansari? Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bantul, Fardhanathun menilai besaran kenaikan UMP yang sudah ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X dirasa masih belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
Baca Juga:
Dia masih berharap lebih untuk kenaikan untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul. "SPSI Kabupaten Bantul mengusulkan idealnya kenaikan UMK Bantul itu sebesar 8-10 persen,” katanya, Senin, 2 November 2020.
Besaran UMK Bantul yang awalnya sebesar Rp 1.790.800 apabila naik sebesar 8-10% maka akan menjadi Rp 1.913.278. Tentu saja harapan kenaikan UMK ini harus sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Sebanyak 6000 anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bantul berharap agar kenaikan UMK sudah sesuai dengan KHL.
SPSI Kabupaten Bantul mengusulkan idealnya kenaikan UMK Bantul itu sebesar 8-10 persen.
Selain itu itu, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) juga berharap untuk tahun-tahun ke depannya kenaikan UMP dan UMK ini tetap ada meskipun Undang-Undang (UU) Omnibus Law atau Cipta Kerja sudah disahkan.
Baca Juga:
Berdasarkan Surat Edaran Mentri Ketenagakerjaan (Menaker) menyebutkan agar besaran UMP sama seperti 2020, dengan kata lain tidak mengalami kenaikan. Sejumlah provinsi tetap menaikkan UMP meski persentasenya tidak besar, seperti Yogyakarta dan Jawa Tengah. Untuk Yogyakarta meski presentase mengalami kenaikan 3,54 persen, namun dari sisi nominal UMP masih yang terendah. []