Resmi Huni Lapas Sukamiskin, Suparman Dan Johar Tidak Boleh Bertemu Siapapun

keduanya juga akan menjalankan proses pengenalan lingkungan serta adaptasi selama satu minggu kedepan tanpa bisa ditemui siapapun termasuk pihak keluarga.
Penghuni Baru Sukamiskin. Selain melengkapi sejumlah pemberkasan, keduanya juga akan menjalankan proses pengenalan lingkungan serta adaptasi selama satu minggu kedepan tanpa bisa ditemui siapapun termasuk pihak keluarga. Artinya, mereka menjalani karantina selama masa pengenalan lingkungan.(Foto: Rian)

Bandung (Tagar 7/12/2017) - Tepat pukul 18.00 Wib, Rabu (6/12), Bupati Rokan Hulu (Rohul) Suparman beserta mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus tiba di Lapas Sukamiskin Bandung.

Keduanya akan menjalani masa hukuman pidana di lapas kelas I Sukamiskin selama 6 tahun dengan denda subsider sebesar Rp 200 juta, hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Sukamiskin, Davi.

"Masing-masing akan menjalani masa hukuman selama 6 tahun, subsider 200 juta," jelasnya, saat di temui di Lapas Sukamiskin Bandung.

Davi juga menjelaskan bahwa, dua terpidana yang hari ini resmi menghuni salah satu blok di lapas Sukamiskin merupakan kiriman dari KPK, "Yang baru masuk barusan kiriman dari KPK ada dua orang terpidana atas nama Suparman dan Johar Firdaus, datangnya bersamaan," tegasnya.

Sementara itu Davi menambahkan bahwa sesuai mekanisme yang ada, keduanya kini, Kamis (7/12), melakukan cek kesehatan.

Selain melengkapi sejumlah pemberkasan, keduanya juga akan menjalankan proses pengenalan lingkungan serta adaptasi selama satu minggu kedepan tanpa bisa ditemui siapapun termasuk pihak keluarga. Artinya, mereka menjalani karantina selama masa pengenalan lingkungan.

"Seperti biasa, tahap seorang terpidana baru dimasukkan ke lapas ada kegiatan tertentu dengan proses pengenalan lingkungan dulu, beradaptasi. Selama seminggu lebih dan belum boleh ditengok siapapun termasuk pihak keluarga" Ujar Davi

Dari pantauan dilapangan, kedua terpidana tidak memberikan sedikitpun pernyataan kepada awak media. Setibanya di Lapas Sukamiskin Bandung, keduanya langsung masuk melalui pintu utama. (rian)

Berita terkait
0
Vonis Bebas WN Malaysia Majikan Adelina Lisao Lukai Keadilan
Kemenlu katakan putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia bebaskan terdakwa Ambika, majikan Adelina Lisao, mengecewakan dan lukai rasa keadilan