Medan - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, Resor Kota Besar Medan, Sumut, menangkap seorang residivis yang melakukan pencurian sepeda motor di kompleks Multatuli Medan.
Pelaku adalah S, 50 tahun, warga Jalan Karya IV, Kecamatan Medan Helvetia, yang sekerang berdomisili di Jalan Brigjen Katamso Medan. Dia ditangkap petugas di Jalan Matahari Raya Blok III, berdasarkan rekaman closed circuit television (CCTV) dari lokasi kejadian.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza, satu pasang pakaian, satu buah kunci letter T beserta anak kunci, satu unit HP, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan dua unit sepeda motor dan STNK.
Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko didampingi Kepala Polsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan dan Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan kantor dengan mengunci stang lalu masuk ke dalam kantor.
Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor di kompleks Multatuli, dan menjual sepeda motor tersebut
"Sekitar pukul 12.00 WIB, korban keluar kantor melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di parkiran. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Markas Polsek Medan Kota," ujar Riko dalam keterangan pers, Selasa, 15 September 2020.
Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, kata Riko, didapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Matahari Raya Blok III. Tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor di kompleks Multatuli, dan menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang inisial P melalui U di daerah Marindal, seharga Rp 3 juta," ungkap Riko.
Riko menuturkan, pelaku merupakan residivis Polsek Medan Kota tahun 2017 dan Polsek Medan Baru pada tahun 2019.
Pelaku juga mengaku pernah beraksi di Jalan Merbau belakang Carrefour dan Jalan Diponegoro pintu keluar Sun Plaza Medan sebanyak dua kali.
"Kami masih mengembangkan kasus ini. Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," jelas Riko. []