Padang - Polisi meringkus M alias Jua, 26 tahun, yang diduga melakukan aksi pencurian gadget di Plaza Andalas Ramayana Padang, Sumatera Barat. Bahkan, dia terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berupaya kabur dan melawan saat diciduk.
Dia baru bebas dari lapas dan masih menjalani hak asimilasinya sebelum dinyatakan bebas murni.
Informasinya, aksi pencurian itu dilakukan Jua pada Rabu, 15 April 2020. Dia merupakan seorang narapidana Lapas Kelas II A Padang yang sedang menjalankan asimiliasi pencegahan penyebaran covid-19.
"Pelaku kami tangkap karena mencuri sejumlah gadget di salah satu konter yang berada di pusat perbelanjaan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda kepada Tagar, Senin, 20 April 2020.
Jua ditangkap polisi pada Senin, 20 April 2020 dini hari. Dia kembali diringkus berdasarkan laporan nomor LP/215/B/IV/2020/SPKT Unit 1 Polresta Padang tanggal 15 April 2020.
Aksi nekat Jua maling handphone (HP) terekam kamera pengintai atau CCTV. "Berdasarkan rekaman CCTV itu kami mengetahui identitas pelaku. Kami berupaya menangkap pelaku dengan strategi pembelian terselubung, pelaku kami ajak bertemu," katanya.
Awalnya, kata Rico, Jua menolak diajak bertemu hingga akhirnya dibujuk menggunakan polisi wanita (polwan) yang menyamar sebagai pembali hasil curian tersebut. Lantas, disepakatilah bertemu di Jalan Rasuna Said, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.
"Saat bertransaksi dan mengetahui sudah dijebak, pelaku berupaya melawan polisi dan melarikan diri. Terpaksa kami tembak di bagian kaki sebelah kiri," katanya.
Jua beraksi dengan cara mengintai dan duduk terlebih dahulu di dekat mesin genset yang berada tidak jauh dari konter di Plaza Andalas Ramayana itu. Ketika konter HP mulai tutup, dia masuk dari jalur belakang atau melalui tangga dan menggasak sejumlah gadget menggunakan obeng.
"Pelaku kabur lewat jalur belakang Ramayana tersebut, pengakuannya beraksi sendirian, tapi kami masih terus kembangkan ini," katanya.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku merupakan satu dari sekian narapidana (napi) yang mendapatkan hak asimilasi dari Kemenkumham RI terkait pembebasan bersyarat untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
"Dia baru bebas dari lapas dan masih menjalani hak asimilasinya sebelum dinyatakan bebas murni," katanya.
Saat ini, M alias Jua telah meringkuk di sel tahanan Polsek Padang Utara beserta barang bukti (BB) berupa 10 unit gadget berbagai merek seperti Realme, Redmi Note, Vivo, dan Oppo. []