Bandung - Buruh yang tergabung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak wacana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang akan meninjau skema pengupahan terhadap buruh di kabupaten atau kota dengan menghapus Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK). “Wacana Menaker itu ngawur, bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan secara sistematis akan memiskinkan kaum buruh,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, di Bandung Kamis 14 November 2019.
Said menjelaskan, dalam Undang-Undang Ketenagkerjaan diatur bahwa upah minimum terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten dan kota. Aturan soal upah minimum berdasarkan wilayah kabupaten atau kota ini sudah berlangsung berpuluh-puluh tahun yang lalu. “Jadi tidak masuk akal apabila UMK hendak dihapuskan, karena akan memicu perusahaan berlomba-lomba membayar upah buruh hanya sesuai UMP (Upah Minimum Provinsi),” katanya.
Ia merasa heran dengan sikap pemerintah yang dinilainya selalu membuat kebijakan yang kontroversial. Seperti wacanarevisi UU Ketenagakerjaan dan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.Menurut Ida, selama ini perbedaan UMP dan UMK, termasuk upah sektoral, sudah direalisasikan berdasarkan regulasi."Sementara kita pakai peraturan pemerintah , nomor 78 tahun 2015 itu (tentang pengupahan). Kita masih mengacu itu," katanya.
Said mencontohkan UMP Jawa Barat pada tahun 2019 adalah sebesar Rp 1,668,372. Sementara itu UMK Jawa Barat tahun 2019 yang tertinggi ada di Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.234.010. Sedangkan yang terendah di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 1.714.673. “Jika UMK ditiadakan, maka buruh di Karawang yang selama ini upahnya Rp 4,2 juta hanya mendapatkan upah Rp1,6 juta. Apa yang bisa dikatakan untuk kebijakan semacam ini kalau bukan ngawur dan secara sistematis memiskinkan kaum buruh,” jelasnya.
Ia merasa heran dengan sikap pemerintah yang dinilainya selalu membuat kebijakan yang kontroversial. Seperti wacana
revisi UU Ketenagakerjaan dan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengeluarkan wacana akan akan mengubah skema pengupahan. Menurutnya, bisa jadi nantinya hanya akan ada satu sistem pengupahan di daerah. Artinya, di masing-masing provinsi hanya ada satu acuan upah minimum. "Iya ada kemungkinan me-review, misalnya UMP itu hanya satu, jadi tidak melihat UMK, provinsi maupun kabupaten/kota [sama]," katanya di komplek Istana Kepresidenan, Selasa, 12 November 2019.
Menurut Ida, selama ini perbedaan UMP dan UMK, termasuk upah sektoral, sudah direalisasikan berdasarkan regulasi.
"Sementara kita pakai peraturan pemerintah , nomor 78 tahun 2015 itu (tentang pengupahan). Kita masih mengacu itu," katanya.