Regulasi & Pengawasan Ketenagakerjaan Perkuat Jaminan Sosial

Sekjen OPSI Timboel Siregar mengatakan, memperkuat jaminan sosial dimulai dari regulasi dan pengawasan ketenagakerjaan.
ilustrasi gambar BPJS Ketenagakerjaan. (Foto:Tagar/BPJS)

Jakarta - Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, harapan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah yang disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam acara peresmian kantor pusat BPJS ketenagakerjaan yang baru sangat baik, guna meningkatkan kesejahteraan pekerja. 

Mari Bu Menaker perbaiki kinerja pengawasan ketenagakerjaan dan penegakkan hukum baik di tingkat pusat maupun propinsi.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola dengan baik, tentunya sangat mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Meski demikian menurut Timboel, harapan Bu Menaker juga harus disertai komitmen Kemenaker mendukung BPJS ketenagakerjaan, paling tidak dari dua sisi yaitu regulasi dan pengawasan (penegakkan hukum).

"Kesejahteraan pekerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, dimulai dari adanya regulasi yg baik dan penegakkan hukum yg mumpuni. Dari sisi regulasi, Kemenaker harus mampu membuat regulasi yang dapat mendukung kesejahteraan peserta BPJS ketenagakerjaan," jelas Timboel kepada Tagar, Jumat, 9 Januari 2021.

"Caranya, dengan meningkatkan dan atau membuat Manfaat Layanan Tambahan (MLT) baru. Sehingga manfaat yg diterima pekerja dan keluarganya tidak lagi didapat ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal, PHK atau pun pensiun," sambungnya.

Timboel melanjutkan, tanpa hal-hal tersebut pekerja dan keluarganya bisa mendapatkan manfaat dari imbal hasil investasi, sesuai prinsip SJSN ke sembilan. MLT baru diharapkan dapat mendukung daya beli pekerja dan keluarganya dan bisa meningkatkan skill pekerja.

Timboel SiregarSekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar. (Foto:Tagar/Anisa Tri K)

MLT perumahan yang diatur di Permenaker no. 35 tahun 2016 bisa diperkuat sehingga dapat dengan mudah diakses pekerja yg belum memiliki rumah. Tetapi, masih banyak pekerja yg belum menikmati Permenaker 35 tersebut. Tidak hanya itu, ketentuan di PP no. 82 tahun 2019 yang meningkatkan manfaat JKK dan JKm belum sepenuhnya didukung oleh lahirnya peraturan menteri ketenagakerjaan. 

Faktanya PP no. 82 tahun 2019 tentang revisi PP no. 44/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan Kematian (JKm) yang mengamanatkan dibuatnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang salah satunya mengatur manfaat beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal.

Tetapi nyatanya, hingga saat ini Permenaker tersebut belum juga selesai sehingga beasiswa belum bisa dibayarkan kepada anak-anak pekerja yang ortunya meninggal dunia.  Ada sekitar 100 anak yang seharusnya sudah dapat beasiswa tapi belum juga dapat karena direksi BPJS ketenagakerjaan belum berani membayarkan beasiswa tersebut sebelum adanya Permenaker yang diamanatkan PP 82.

Manfaat beasiswa ini sebenarnya sangat dibutuhkan pada saat penerimaan masuk sekolah dan kuliah di masa pandemi ini. Dalam kondisi daya beli masyarakat menurun dan pekerja peserta BPJS ketenagakerjaan meninggal maka beasiswa menjadi penolong, tapi nyatanya Permenaker belum selesai juga.

Persoalan masih rendahnya pekerja formal yang ikut BPJS ketenagakerjaan, masih adanya pengusaha yg membayar iuran tidak berdasarkan upah pekerja sesungguhnya, masih adanya pekerja yang didaftarkan di 3 program atau 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan produk lemahnya pengawasan ketenagakerjaan dan penegakkan hukum. 

"Pengawas ketenagakerjaan tingkat pusat dan propinsi merupakan simpul terlemah dalam hubungan industrial, yang dari menaker ke Menaker tidak bisa diperbaiki kinerjanya. Saya nilai kalau kinerja pengawasan ketenagakerjaan dan penegakkan hukun seperti saat ini maka harapan Bu Menaker terhadap BPJS ketenagakerjaan akan menjadi isapan jempol semata," tegas Timboel. 

Timboel juga mengungkapkan, banyak pelanggaran hak pekerja atas jaminan sosial tidak ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan, seperti kasus-kasus yang ditangani OPSI yang hingga saat ini tidak diselesaikan, malah dibiarkan.

"Mari Bu Menaker perbaiki kinerja pengawasan ketenagakerjaan dan penegakkan hukum baik di tingkat pusat maupun propinsi. Buat sistem kontrol dan evaluasi kinerja pengawas supaya mereka tidak bermain dengan pengusaha, yang pasti akan merugikan pekerja," ajak Timboel.

"Banyak pejabat dan pegawai pengawasan di lantai 7 (gedung Kemenaker) yang harus Ibu mutasi karena mereka sudah sangat nyaman di pengawasan selama ini sehingga kinerjanya sangat lemah,"tambahnya. []

Berita terkait
Timboel Siregar: Dana Kapitasi BPJS Kesehatan Ladang Korupsi
Ketua Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai bahwa dana kapitasi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan menjadi ladang korupsi.
Pengamat: Dana BPJS Ketenagakerjaan Rawan Diselewengkan
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menilai, dana besar yang mengendap lama di BPJS Ketenagakerjaan, rawan diselewengkan bila tidak diawasi.
Keganjilan Subsidi Gaji Keluaran BPJS Ketenagakerjaan
Dinilai ganjil, subsidi gaji Rp 600 ribu bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Apa yang ganjil?
0
Gempa di Afghanistan Akibatkan 1.000 Orang Lebih Tewas
Gempa kuat di kawasan pegunungan di bagian tenggara Afghanistan telah menewaskan lebih dari 1.000 orang dan mencederai ratusan lainnya