Reaksi Komnas HAM Pasca Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang Tewaskan Ratusan Suporter

Peristiwa yang terjadi usai laga sepak bola Arema FC Vs Persebaya Surabaya dinilai Komnas HAM merupakan tragedi kemanusiaan.
Mobil polisi terbalik akibat kerusuhan usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya, Sabtu, 1 Oktober 2022. (Foto: Antara/H. Prabowo)

TAGAR.id, Jakarta - Tagedi kerusuhan yang menewaskan ratusan suporter dan dua petugas kepolisian di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur disayangkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Peristiwa yang terjadi usai laga sepak bola Arema FC Vs Persebaya Surabaya dinilai Komnas HAM merupakan tragedi kemanusiaan.

"Kita menyayangkan tragedi ini. Mekanisme PSSI harus jalan," kata Komisioner Komnas HAM, Choriul Anam dalam keterangannya pada Minggu, 2 Oktober 2022.

Pihaknya menegaskan, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) selaku otoritas penyelenggara sepak bola Tanah Air perlu membuka secara terang benderang tragedi kemanusiaan di lapangan hijau Malang itu.

"Kami memberi atensi kasus ini," ujarnya.

Sementara, pihak-pihak yang terlibat harus dihukum agar keadilan ditegakkan.

"Perlu keterbukaan terkait apa yang terjadi. Terkait siapapun yang terlibat kekerasan harus ada penegakan hukum," katanya.

Sebagaimana diketahui, Duel Arema FC melawan Persebaya Surabaya memakan korban jiwa. Sebanyak 129 orang tewas usai terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).[]

Baca Juga:

Berita terkait
Forum Komunikasi Suporter Indonesia Desak Kapolri Tuntaskan Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang
Ketua Forum Komunikasi Supporter Indonesia (FKSI), Richard Achmad Supriyanto mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas.
Imbas Tragedi di Kanjuruhan Malang, Laga Persija Vs Persib Ditunda
Sedianya, Persib Bandung vs Persija Jakarta yang sedianya digelar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada Minggu, 2 Oktober sore.
Kejari Tahan Mantan Direktur RSUD Kanjuruhan Malang
Mantan Direktur RSUD Malang Abdurrachman dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan yang merugikan negara hingga Rp 8,5 miliar.