TAGAR.id, Jakarta - Tim GALAK (Gerakan Advokasi Anti Penculikan Anak) yang beranggotakan sepuluh Advokat mendampingi Gregorius R Daeng, seorang Pengacara dari Kabupaten Nagekeo, provinsi Nusa Tenggara Timur, yang mengalami ancaman kekerasan, teror, dan adik kandungnya mengalami penculikan selama dua kali.
Menurut Muhammad Mualimin sebagai Anggota Tim GALAK dan Kuasa Hukum yang mendampingi Pelapor, kliennya merasa hak asasinya dilanggar karena tidak dapat menjalankan profesinya sebagai advokat secara bebas, merdeka, dan tanpa tekanan di wilayah hukum Kabupaten Nagekeo.
"Teror dan ancaman kekerasan pada Advokat tidak dapat dibenarkan. Ini bagaimana kinerja Kapolres Nagekeo kok di wilayahnya tidak aman bagi Advokat? Bagaimana rakyat dapat cerdas hukum kalau Pengacara kena teror dan ancaman?" kata Mualimin dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30 September 2022.
Di Komnas HAM, jelas Mualimin, kliennya ditemui langsung oleh Komisioner Sandrayati Moniaga sekalian menyerahkan kronologi kejadian, bukti Laporan Polisi di Polres Nagekeo, dan berkas-berkas terkait penculikan adiknya yang terjadi hingga dua kali.
Adik kandung klien saya ini dua kali mengalami penculikan. Selain itu juga ada penganiayaan dan ancaman.
Usai dari Komnas HAM, ucap Mualimin, kliennya juga mengadu ke Komnas Perempuan karena adiknya yang diculik dua kali seorang perempuan.
"Adik kandung klien saya ini dua kali mengalami penculikan. Selain itu juga ada penganiayaan dan ancaman. Sekarang korban tidak mau sekolah karena trauma. Apa yang dilakukan Kapolres Nagekeo kok penculik tidak tertangkap?" ujarnya. []