Rayakan Nyepi, Internet Bakal Dipadamkan Seharian Penuh

Setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, salah satunya Kominfo.
Dalam rangkaian peringatan Hari Raya Nyepi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, umat Hindu Dharma Kalimantan Selatan juga menggelar ritual Melasti di Pantai Madani, Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Rabu (14/3). Ritual ini merupakan bagian dari perayaan Hari Raya Nyepi dan Tahun Baru Saka 1940. (Adm)

Jakarta, (Tagar 6/3/2019) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh operator penyedia jaringan telekomunikasi untuk mematikan sementara layanan data seluler (internet) di Provinsi Bali.

Melalui siaran pers bernomor 49/HM/KOMINFO/03/2019, Kemenkominfo bersama Majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali menghimbau agar seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung seruan bersama pada Hari Raya Nyepi yang akan berlangsung pada tanggal 7 Maret 2019.

Tindak Lanjut Seruan Bersama Majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali dalam Pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun 2019.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan langkah tindak lanjut Seruan Bersama Majelis-majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali Tahun 2019, dalam rangka pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang berlangsung tanggal 7 Maret 2019.

Menghormati dan mempertimbangkan seruan bersama tersebut, setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, Kementerian Kominfo melalui Direktorat Telekomunikasi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Himbauan Untuk Melaksanakan Seruan Bersama Majelis Agama Dan Keagamaan Provinsi Bali Tahun 2019.

Surat edaran tersebut berisi, antara lain:

1. Agar seluruh Penyelenggara Telekomunikasi yang menyediakan layanan akses internet di Provinsi Bali untuk melakukan langkah-langkah dalam mendukung seruan bersama dimaksud pada Hari Raya Nyepi yang berlangsung pada tanggal 7 Maret 2019 pukul 06.00 WITA sampai dengan 8 Maret 2019, pukul 06.00 WITA, dengan tetap menjaga kualitas layanan akses internet untuk obyek-obyek vital serta layanan kepentingan umum lainnya yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung.

2. Agar masyarakat dan penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan langkah-langkah untuk menghindari dan/atau menangkal hoaks dan konten negatif.

Butir-butir seruan lainnya adalah seruan kepada  lembaga penyiar radio dan televisi untuk tidak bersiaran, sepanjang 7 Maret 2019 pukul 06.00 WITA sampai 8 Maret 2019 pukul 06.00 WITA.

Penyedia jasa transportasi darat, laut dan udara juga tidak diperbolehkan beroperasi selama Nyepi. provider penyediaan jasa seluler diharapkan mematikan layanan Internet, dan masyarakat tidak diperkenankan membunyikan petasan atau mercon, pengeras suara dan sejenisnya.

Hotel-hotel dilarang menyalakan lampu, pengunjung yang menginap dalam hotel juga tidak diperkenankan keluar ataupun melakukan kegiatan yang sifatnya berisik.  penyediaan jasa hiburan pun tidak diperbolehkan menggelar paket hiburan saat Nyepi.

Seruan ditandatangani oleh berbagai pemimpin unsur keagamaan seperti Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Bali, Forum Komunikasi Antar-Umat Beragama (FKAUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, Musyawarah Pelayanan Antar Gereja (MPAG) Bali, Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Bali, Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Bali dan Keuskupan Denpasar.

Baca juga: Video: Ribuan Orang Hadiri Pawai Ogoh-ogoh di Kolaka Timur

Berita terkait
0
Pemimpin G7 Janjikan Dana Infrastruktur Ketahanan Iklim
Para pemimpin dunia menjanjikan 600 miliar dolar untuk membangun "infrastruktur ketahanan iklim" perang Ukraina juga menjadi agenda utama