Ratusan Kepala Kampung Lawan Seorang Bupati di Papua

Ratusan kepala kampung kembali mendesak Bupati Puncak Jaya, Papua, mengindahkan putusan MA yang telah memenangkan gugatan hukum mereka.
Perwakilan 125 Kepala Kampung melaporkan Bupati Puncak Jaya ke Kejaksaan Tinggi Papua. (Foto: Tagar/Paul Manahara Tambunan)

Jayapura - Ratusan kepala kampung kembali mendesak Bupati Puncak Jaya, Papua, Yuni Wonda untuk segera mengindahkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memenangkan gugatan hukum mereka.

Ini setelah sebelumnya 125 kepala kampung diberhentikan secara sepihak oleh bupati pada 2018 lalu.

Mereka diperlakukan sewenang-wenang oleh bupati. Bahkan pasca putusan inkrah, Yuni Wonda tak memenuhi perintah MA sebagaimana amanat undang-undang.

Koordinator 125 kepala kampung, Rafael Ambrauw menyesalkan sikap apatis Bupati Puncak Jaya yang abai dan tidak mau mengembalikan serta memulihkan nama baik mereka.

Padahal masa jabatan 125 kepala kampung tersebut masih aktif hingga Januari 2021, sejak dilantik pada 2015 lalu.

“Substansi masalah yang dituntut para kepala kampung adalah Bupati Puncak Jaya melaksanakan putusan MA,” ujar Rafael di Jayapura, Selasa, 15 September 2020 siang.

Usai memberhentikan 125 kepala kampung secara sepihak, kata Rafael, bupati telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 188.45/95/ KPTS / 2018 tanggal 22 Juni 2018 tentang pengangkatan 125 kepala kampung yang baru periode 2018-2024.

Kami ikuti mekanisme dan prosedur hukum dengan berbagai cara sampai ke MA, tapi setelah dari sana itu justru tidak diindahkan

Kebijakan bupati dinilai telah melawan putusan inkrah MA. Pasalnya, MA telah memerintahkan untuk diaktifkan kembali SK Nomor 70 Tahun 2015.

Bupati justru kembali mengeluarkan SK baru sejak putusan dari PTUN Jayapura yang menolak pengangkatan 125 kepala kampung yang baru.

Yuni Wonda kemudian mengajukan banding lagi ke PTUN Makassar dan hasilnya dikembalikan dengan putusan yang sama oleh pihak pengadilan.

“Kami datang ke Kejati untuk menyampaikan masalah ini dengan bukti, sehingga jangan ada kesan bahwa kami memfitnah,” ujar Rafael.

Ciko Wanena, selaku Koordinator Forum Intelektual Puncak Jaya menambahkan, pihaknya kecewa dengan proses hukum yang berjalan lambat, bahkan hampir memakan waktu selama tiga tahun.

“Kami ikuti mekanisme dan prosedur hukum dengan berbagai cara sampai ke MA, tapi setelah dari sana itu justru tidak diindahkan perintah MA. Sehingga ada pengaduan lagi naik ke Kejati untuk dieksekusi. Laporan yang kami ajukan dari 20 Maret sampai dengan pandemi Covid-19 saat ini tidak dilaksanakan. Mereka menyampaikan bahwa akan segera didalami dan akan dilanjutkan prosesnya,” ujarnya.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua, La Kamis mengatakan, pihaknya akan mempelajari laporan warga terkait penyalahgunaan kewenangan terhadap 125 kepala kampung yang diberhentikan oleh Bupati Puncak Jaya.

“Kami sudah menerima aspirasi para pelapor dalam pertemuan dengan masyarakat tadi. Kami akan mendalami laporan ini sesuai dengan tahapannya dan segera melaporkan ke pimpinan,” katanya.

Bupati Yuni Wonda yang dihubungi dari Jayapura, belum merespons terkait pelaporan dirinya ke Kejati Papua. []

Berita terkait
Dua Tukang Ojek di Intan Jaya Papua Ditembak KKB
Dua korban penembakan di Intan Jaya, Papua langsung diterbangkan ke Timika untuk mendapatkan perawatan di RSUD.
Konflik Lahan di Papua Memasuki Jalan Damai
Konflik akibat rebutan patok lahan antara Kampung Enggros dan Kampung Nafri di kawasan Pantai Holtekamp akan menempuh jalur damai.
Bahas Otsus Papua, Bamsoet, Mahfud MD dan Tito Rapat
Ketua MPR Bambang Soesatyo menggelar rapat bersama Menkopolhukam Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian guna membahas mengenai otonomi khusus Papua.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.