Ratusan Buruh di Aceh Tamiang Demo Tolak UU Ciptaker

Ratusan buruh di Aceh Tamiang, Aceh menggelar aksi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Para buruh di Aceh Tamiang saat melakukan unjuk rasa di depan halaman gedung DPRK setempat, menolak UU Omnibuslaw Ciptaker, Senin, 9 November 2020. (Foto: Tagar/Zulfitra)

Aceh Tamiang - Ratusan buruh di Aceh Tamiang, Aceh menggelar aksi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) kabupaten setempat.

Pantauan Tagar, setelah kurang lebih 20 menit para pengunjuk rasa berorasi di depan halaman gedung, terlihat ketua, wakil ketua DPRK, beserta beberapa anggota lainnya keluar dan menemui para buruh. Selanjutnya, para buruh pun langsung menyampaikan tuntutan mereka kepada DPRK Aceh Tamiang.

"Kami hanya meminta kepada bapak yang berada di lembaga ini untuk menerima kami, mau melakukan rapat dengar pendapat bersama kami, dan mendengarkan aspirasi kami para buruh," kata kordinator aksi, Andis Prawira, Senin, 9 November 2020.

Selain itu, Andis juga menyampaikan sepintas beberapa poin tuntutan para buruh kepada anggota dewan. "Kami meminta DPRK Aceh Tamiang mengeluarkan petisi dari Kementerian Dalam Negeri penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan Ketenagakerjaan," kata Andis Prawira.

Kemudian, lanjut Andis, pihaknya meminta pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk dapat membuat rekomendasi dan menyampaikan kepada Gubernur Aceh untuk menolak surat edaran yang telah dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia yang tidak menaikkan Upah Minimum Perkapita (UMP) Provinsi.

Kami meminta DPRK Aceh Tamiang mengeluarkan petisi dari Kementerian Dalam Negeri penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan Ketenagakerjaan.

Ia juga mendesak DPRK Aceh Tamiang agar meminta pemerintah Aceh untuk dapat segera merevisi qanun nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan. Sebab menurutnya, qanun itu hingga sampai saat ini belum ada peraturan pelaksanaannya.

"Kami juga meminta, undang-undang Pemerintah Aceh dapat dilaksanakan, sehingga dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja maupun buruh di Aceh Tamiang," sebutnya.

Selanjutnya, Andis meminta pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dapat menindak tegas terhadap perusahaan yang ada di Aceh Tamiang yang melakukan pelanggaran hak bagi para pekerja dan norma-norma ketenagakerjaan.

Meminta pemerintah daerah dapat menolak perusahaan yang menjalankan Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja dan Ketenagakerjaan yang memberhentikan ataupun perselisihan hak normatif para buruh lainnya yang terjadi.

"Sebelum disahkannya Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja oleh Presiden pada tanggal 2 November 2020, untuk tetap memberlakukan Undang-undang nomor 13 tahun 2003, maupun peraturan lainnya," katanya.

Baca juga: Di Demo Mahasiswa, Ketua DPRK Aceh Tamiang Demam

Terakhir, kata dia, meminta bupati dan badan pengesahan untuk segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Aceh Tamiang untuk tahun 2021.

Usai kordinator buruh membacakan beberapa poin tuntutan mereka, ketua DPRK Kabupaten Aceh Tamiang, Suprianto meminta beberapa perwakilan dari para peserta aksi untuk masuk ke dalam ruang sidang utama gedung dewan setempat, untuk melakukan diskusi dan dengar pendapat, dikarenakan hujan yang tiba-tiba turun saat itu.

"Kami meminta beberapa perwakilan. Mari kita diskusikan permasalahan ini di dalam," ujar ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto. [] 

Berita terkait
Mantan Kades dan Sekdes Aceh Besar Diduga Korupsi Dana Desa
Diduga korupsi dana desa, mantan kepala desa (kades) dan mantan sekretaris desa (sekdes) di Kabupaten Aceh Besar, Aceh ditangkap polisi.
Gubernur Aceh Sampaikan Jawaban Pendapat Banggar DPRA
Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyampaikan atas pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh soal anggaran dan belanja Aceh.
DPRK Banda Aceh Minta Masukan MPU soal Maraknya Game Online
DPRK dan MPU mulai membahas soal maraknya perjudian online terutama Higgs Domino (Scatter) di Kota Banda Aceh.