Makassar - Ratusan botol minuman keras (Miras) ilegal diamankan personel Polsek Panakukkang dalam operasi cipta kondisi jelang akhir tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 27 Desember 2019, dini hari.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan dua orang pedagang di lokasi berbeda yakni, Jaba, 62 tahun warga Jalan Pampang 4 dan Diki, 36 tahun warga Jalan Adyaksa Lorong 7, Kota Makassar.
Kita lakukan operasi ini untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas perayaan Natal dan Tahun Baru.
Kapolsek Panakukkang, Kompol Jamal Fatur Rahman mengatakan, bahwa dalam operasi cipta kondisi ini pihaknya mengamankan 149 botol Miras tanpa ijin.
"Kita lakukan operasi ini untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas perayaan Natal dan Tahun Baru. Operasi dilaksanakan di Jalan Pampang 4 dan Jalan Adyaksa lorong 7, Kota Makassar," kata Kapolsek Panakukkang.
Dari hasil operasi di dua lokasi kata Jamal, pihaknya mengamankan 69 botol Miras ilegal dari warung Jaba yang berada di Jalan Pampang 4.
Setelah mengamankan satu pedagang Miras ilegal, lanjut Jamal pihaknya kembali melakukan operasi di Jalan Adyaksa lorong 7 dan mengamankan pedagang Diki serta puluhan botol Miras.
"Kalau di rumah Jaba' ada 69 botol, lalu di rumah Diki ada 80 botol Miras ilegal berbagai merek. Jadi total Miras yang kita amankan 149 botol," bebernya.
Kapolsek Panakukkang menegaskan akan melakukan operasi cipta kondisi hingga menjelang Tahun Baru 2020 nanti, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kita akan terus melakukan operasi ini agar gangguan kamtibmas perayaan Natal dan jelang Tahun Baru akibat pengaruh Miras dapat kita antisipasi," pungkasnya.
Saat ini, pedagang dan pemilik minuman keras ilegal telah diamankan di Mapolsek Panakukkang. []