Bandung - Anggota Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golongan Karya, Yod Mintaraga, mengeluhkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren kemungkinan besar tak bisa selesai sesuai target. Sebab, sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan turunannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
“Raperda Ponpes ini diperkirakan tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat, karena peraturan perundangan turunan dari Undang-Undang Pesantren berupa berupa peraturan pemerintah belum ada ada atau belum terbit,” keluh dia dalam keterangan tertulis, Bandung, 15 Juni 2020.
Yod Mintaraga pun sangat berharap Pemerintah Pusat segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pesantren. Agar Raperda Pondok Pesantren yang tengah dibahas oleh Pansus 7 DPRD Jawa Barat bisa segera selesai. Selain itu, dilihat dari urgensinya pun Raperda Pondok Pesantren sangat penting, karena akan dalam Raperda tersebut ada point yang bertujuan untuk pembinaan pesantren dan pemberdayaan pesantren.
“Selain itu, Raperda Ponpes ini pun penting agar kualitas penyelenggaraan pesantren bisa meningkat atau dengan kata lain Raperda Ponpes ini paling tidak akan nengatur tentang pendidikan agama .dan untuk pemberdayaan pasantren,” kata dia.
Namun demikian, karena sektor pendidikan menjadi kewenangan pusat. Maka untuk pendidikan pesantren itu menjadi kewenangan Kementerian Agama. “Untuk lebih mendalam lagi, Pansus 7 DPRD Jabar akan terus membahas dan akan terus mendengar dari para ulama, dan pesantren-pesantren yang ada di Jawa Barat,” tegas dia (adv). []