Rapat Terbatas Bahas Pengelolaan Limbah B3 Medis Covid-19

Presiden Jokowi menginstruksikan agar pengelolaan limbah medis tersebut dilakukan secara intensif dan sistematis
Menteri LHK, Siti Nurbaya, memberikan keterangan pers, usai mengikuti Rapat Terbatas, 28 Juli 2021, di Jakarta (Foto: setkab.go.id - Humas Setkab/Agung)

Jakarta – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), memimpin Rapat Terbatas mengenai Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Medis Covid-19, melalui konferensi video, 28 Juli 2021. Dalam pertemuan tersebut Presiden menginstruksikan agar pengelolaan limbah medis tersebut dilakukan secara intensif dan sistematis.

“Arahan Bapak Presiden bahwa terhadap penanganan limbah medis ini kita harus intensifkan dan harus lebih sistematis, betul-betul dilihat dari titik paling jauh di lapangannya. Jadi diperhatikan bagaimana sistem itu bekerja dari rumah sampai ke pusat-pusat pelayanan juga, atau paralel sampai kepada tempat penanganannya,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, dalam keterangan pers, usai mengikuti rapat, 28 Juli 2021.

Diungkapkan Siti, berdasarkan data yang ada di Kementerian LHK jumlah limbah medis Covid-19 sampai dengan tanggal 27 Juli 2021 mencapai 18.460 ton, yang bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), rumah sakit darurat, pusat karantina/isolasi, rumah tangga (isolasi mandiri), serta tempat uji deteksi Covid-19 dan vaksinasi Covid-19.

Limbah MedisPetugas membawa "Wheeled Bin" atau tempat sampah beroda berisi limbah medis di PT Jasa Medivest, Dawuan, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 2 September 2020. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui PT Jasa Medivest anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jasa Sarana berkomitmen menangani limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) infeksius, khususnya limbah Covid-19 dan limbah medis Covid-19 dengan kapasitas penanganan limbah B3 infeksius mencapai 24 ton per hari yang berasal dari Jawa Barat dan sejumlah provinsi di Indonesia. (Foto: Antara/M Ibnu Chazar)

“Limbah medis itu seperti infus bekas, masker, vial vaksin, itu botolnya vaksin yang kecil itu, jarum suntik, kemudian face shield, perban, hazmat, APD, pakaian medis, sarung tangan, alat PCR/antigen, dan alcohol swab. Itulah yang disebut dengan limbah medis beracun, berbahaya,” ujarnya.

Data mengenai jumlah limbah B3 medis Covid-19 ini dihimpun berdasarkan laporan dari provinsi. Namun Siti memperkiraan data yang diterima tersebut belum lengkap, untuk itu Kementerian LHK akan terus melengkapinya. “Kalau perkiraannya asosiasi rumah sakit itu limbah medisnya itu besar sekali, bisa mencapai 383 ton per hari,” imbuhnya.

Lebih jauh Siti memaparkan, kapasitas pengolah limbah B3 medis saat ini mencapai 493 ton per hari. Namun diakuinya, meskipun kapasitas pengolah limbah B3 lebih besar dibandingkan limbah yang dikelola namun penyebarannya tidak merata dan terkonsentrasi di Pulau Jawa.

“Jadi, arahan Bapak Presiden tadi supaya semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis, untuk menghancurkan limbah medis itu yang infeksius harus kita selesaikan,” ujarnya.

Terkait pengelolaan limbah medis ini, Menteri LHK menambahkan, pihaknya telah memberikan relaksasi kepada fasyankes untuk dapat mengoperasikan insinerator yang belum berizin.

Limbah MedisPetugas bersiap melakukan proses pembakaran limbah medis dengan menggunakan mesin incinerator di PT Jasa Medivest, Dawuan, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 2 September 2020. (Foto: Antara/M Ibnu Chazar)

“Sejak tahun lalu Kementerian LHK memberikan relaksasi. Jadi selain izin dipercepat juga relaksasinya bawa insinerator yang belum punya izin itu diperbolehkan beroperasi dengan syarat bahwa suhunya 800 derajat celcius dan terus diawasi oleh Kementerian LHK,” terangnya.

Lebih jauh Menteri LHK menyampaikan, untuk meningkatkan dan mempercepat ketersediaan fasilitas pengelolaan limbah medis di seluruh daerah di Tanah Air, Presiden Jokowi juga meminta agar diberikan dukungan fasilitas dan anggaran baik yang berasal dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dana transfer ke daerah, maupun sumber pendanaan lainnya.

“Jadi akan dipercepat sarana untuk penyiapan ini karena pada dasarnya dukungan dari pusat sudah ada dan potensinya juga ada tapi di sisi lain juga Bapak Presiden meminta atau menginstruksikan kepada daerah juga untuk memperhatikan hal ini, dan nanti akan dikoordinasikan,” ujarnya (FID/UN)/setkab.go.id. []

Berita terkait
Limbah Medis Meningkat Pesat Selama Pandemi, Ini Risikonya
Selama pandemi, limbah medis di Indonsia meningkat pesat, seperti masker dan APD (alat pelindung diri) dari tenaga kesehatan dan masyarakat umum.
Jangan Asal Buang! Limbah Medis di Jakarta Capai 12 Ribu Ton
Limbah medis di Jakarta selama pandemi Covid-19 di tahun 2020 menembus 12.785 ton.
Dinkes Kota Bekasi Bina Pengelolaan Limbah Medis
Pemkot Bekasi melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, terus tingkatkan pembinaan pengelola sampah medis dari fasilitas kesehatan
0
SDR: Kenapa KPK Tak Kunjung Panggil Gubernur DKI, Dispora, Bank DKI & FEO
Sementara dalam kepentingan penanganan kasus dugaan korupsi, baik Mabes Polri dan KPK tentunya akan merujuk pada hasil pemeriksaan BPK.