Pematangsiantar - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, terpaksa diundur selama lima jam guna membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2019.
Hal itu dilakukan karena 25 anggotanya tidak hadir dalam rapat yang dijadwalkan dimulai sejak pukul 09.30 WIB, pada Rabu, 29 Juli 2020.
"Sidang rapat paripurna diskors sampai pukul 14.00 WIB," kata Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Lingga memukul palu menutup persidangan.
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor yang hadir sebelum rapat berlangsung bersama sejumlah pejabatnya tampak meninggalkan ruang rapat.
Rapat yang kemudian dimulai pukul 14.00 WIB diagendakan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pematangsiantar tahun 2019.
Agar dalam sidang dewan menjaga etika, kami harapkan
Para anggota dewan kamudian hadir dan membacakan pandangan masing-masing lewat juru bicara fraksi. Ada tujuh fraksi di DPRD Kota Pematangsiantar yang menyatakan setuju atas LKPJ yang diajukan wali kota setelah sempat dinilai bermasalah.
"Tadi sudah dibacakan ke tujuh fraksi, semua setuju. Kemarin tidak ditolak, tapi penyesuaian waktunya saja tidak tepat. Sekarang sudah dibacakan," kata Timbul Lingga.
Selain telat pada sidang rapat paripurna, anggota DPRD juga memperlihatkan perilaku kurang etis. Saat jalannya sidang, beberapa anggota DPRD terlihat sibuk memainkan handphone bahkan mengisap dan mengepulkan asap rokok dalam ruang sidang.
Timbul Lingga sempat menegur perilaku anggota dewan tersebut. Politikus PDIP itu berharap anggota DPRD mampu menjaga etika dalam setiap sidang DPRD.
"Itu sangat kami sesalkan, kalau ada yang kurang baik. Agar dalam sidang dewan menjaga etika, kami harapkan. Apalagi rapat terbuka untuk umum," kata dia.[]