Medan - Mengaku demi kebutuhan sehari-hari, MS, 22 tahun, warga Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, merampok tas seorang warga yang kebetulan sedang menderita strok.
Namun MS yang juga seorang pengamen itu akhirnya ditangkap polisi pada Rabu, 16 September 2020. Darinya diamankan tas milik korban berisi uang Rp 605 ribu.
MS ditangkap di Jalan Palangkaraya, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota. Korbannya adalah Kandi Ridho, warga Jalan Asia, Gang Sabaruddin, Kota Medan.
Kepala Unit Reskim Polsek Medan Timur, Inspektur Satu ALP Tambunan membenarkan adanya penangkapan pelaku perampokan.
"Pelaku diteriaki oleh korbannya. Kebetulan kepolisian yang sedang berada di lokasi melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan," kata Tambunan, Jumat, 18 September 2020.
Dia nekat melakukan perampasan karena butuh biaya untuk hidup sehari-hari
Saat beraksi, MS memilih target rampasan dengan jeli. Dia mengetahui kondisi korban dalam keadaan kurang sehat dan lokasi kejadian sedang sepi.
"Pengakuan pelaku, dia baru sekali melakukan aksi ini. Dia nekat melakukan perampasan karena butuh biaya untuk hidup sehari-hari. Target pelaku adalah orang yang tidak berdaya, karena korban pernah menderita sakit strok, sehingga kondisinya kurang fit," jelas Tambunan.
Akibat perbuatannya, MS dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.[]