Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan saat ini ada 14 bank digital yang ada di Indonesia. Jumlah bank digital ini akan selalu bertambah mengikuti perkembangan zaman, ditambah lagi trend bank digital saat ini sedang tinggi-tingginya.
Bank digital merupakan salah satu jasa pengelolaan keuangan layaknya perbankan konvensional, namun ada beberapa hal yang membedakan bank digital dan konvensional ini. Seperti yang diketahui saat ini sangat marak perusahaan perbankan yang mengakusisi bank lainnya dan menjadikannya sebuah bank digital.
Lantas apa sajakah syarat suatu bank bisa dikatakan bank digital, OJK sendiri selaku pemegang regulasi keuangan di Indonesia telah memberikan definisi dan syarat berdirinya bank digital.
Definisi bank digital adalah Bank BHI (bank berbadan hukum Indonesia) yang menjalankan kegiatan usaha melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik terbatas.
- Baca Juga: Regulasi Bank, OJK Resmi Rilis Cetak Biru Bank digital
- Baca Juga: Ingin Luncurkan Bank Digital, BNI Akuisisi Bank Mini
Dengan demikian OJK menjelaskan jika bank digital diperbolehkan hanya mempunyai satu kantor inti yang digunakan sebagai pusat data. OJK juga memberikan enam persyaratan lain agar suatu bank dikatakan bank digital.
Syarat pertama yaitu memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah. Lalu kedua memiliki kemampuan mengelola model bisnis perbankan digital yang prudent dan berkesinambungan.
Ketiga memiliki manajemen risiko secara memadai. Kemudian yang keempat memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang berkompeten di bidang teknologi informasi dan kompetensi lainnya.
Syarat yang kelima serta keenam adalah menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah dan memberikan kontribusi terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital.
Selain itu pendirian bank konvensional dengan bank digital juga berbeda, OJK telah memberikan dua pilihan untuk mendirikan bank digital. Cara yang pertama adalah pendirian bank digital baru yang harus mempunyai setoran awal senilai RP 10 triliun.
Opsi kedua adalah perubahan bank menjadi bank digital dari yang semula bank umum yang berbadan hukum Indonesia (BHI). Ada pula persyaratan khusus lainnya, yaitu setoran awal paling sedikit 30 % atau RP 3 triliun untuk permohonan persetujuan pendirian bank digital.
- Baca Juga: Kebijakan OJK Dorong Digitalisasi di Sektor Keuangan
- Baca Juga: Bank Indonesia Berencana Terbitkan Mata Uang Rupiah Digital
Ketentuan pendirian bank digital ini tercantum dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang bank umum. Selain itu ketentuan dan persyaratan mengenai bank digital ini juga tercantum dalam Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang belum lama ini dirilis oleh OJK.
Namun, OJK sendiri tidak akan membedakan bank digital, baik yang baru berdiri maupun bank yang bertransformasi. Menurut OJK bank digital dan bank umum itu sama, yang membedakannya hanya sistem yang digunakan.
(Dimas Rafika)