Jakarta - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan kesempatan Menteri Sosial untuk kembali melakukan pembahasan dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait aspek kelembagaan pada Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB).
"Ada kesepahaman di antara kita. Hal-hal terkait fungsi kelembagaan tentunya menjadi kewenangan K/L. Misal dalam bencana alam, (tugas) pengungsian dan rehabsos diserahkan ke Kemensos sedangkan rekonstruksi bangunan diserahkan kepada Kementerian PUPR," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara DPR RI, di Jakarta, Selasa, 5 Oktober 2021.
Penanganan bencana harus cepat sehingga perlu ada Badan yang menangani khusus pembagian kewenangan bisa kita tegaskan saja di dalam UU ini termasuk BNPB.
Dalam Rapat Kerja sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama Kemensos menyepakati untuk mengakomodasi berbagai jenis bencana yakni bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. Oleh karena itu pembahasan kewenangan K/L dalam RUU PB perlu diperkuat agar lebih terorganisasi.
"Penanganan bencana harus cepat sehingga perlu ada Badan yang menangani khusus. Pembagian kewenangan bisa kita tegaskan saja di dalam UU ini, termasuk BNPB," kata Ace.
- Baca Juga: Mensos Akan Tingkatkan Aksesibilitas Transportasi Papua
- Baca Juga: Masuki 'Injury Time', Mensos Ingatkan Pemda dan Himbara Agar Kerja Keras Pastikan KPM Terima Bansos
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan baik bencana alam, bencana non alam, maupun bencana sosial memiliki karakteristik berbeda sehingga penanganan masing-masing berbeda.
"Oleh karena itu perlu dipisahkan (penanganannya). Sebagai contoh, bencana sosial penanganan konflik yang membutuhkan waktu lama bahkan sampai 20 tahun seperti bencana sosial Maluku," kata Mensos.
Mensos juga menyampaikan, untuk penanganan bencana alam dapat di bawah koordinator BNPB. Namun untuk bencana lainnya belum ada mandat yang memutuskan Ia mencontohkan pandemi (bencana non alam) saat ini ditangani oleh Menko Perekonomian dan Menko Marves.
Kemensos memberikan usulan baru RUU PB untuk memperjelas penyebutan nomenklatur seluruh K/L terkait sesuai jenis kebencanannya. Sedangkan penyusunan tugas pokok dan fungsi KL dapat diatur dalam Peraturan Presiden.
- Baca Juga: Komisi VIII Terus Dukung Kerja Keras Mensos Perbaiki Data
- Baca Juga: Diskusikan Akar Masalah Banjir Tahunan, Mensos Sarankan Bupati Gorontalo Bangun Tanggul
"Kami meminta waktu untuk mendiskusikan ini bersama K/L terkait," kata Mensos.
Wakil Ketua Komite II DPD RI Lukky Semen yang hadir dalam rapat, juga menyatakan sepakat bahwa pembagian kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun instansi terkait perlu diperjelas dalam substansi UU PB. []