Jakarta - DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pada Rabu, 6 Oktober 2021 menyampaikan kepada media bahwa Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menyatakan Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan Ham yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum.
Pernyataan ini disampaikan Hamdan menjelang Sidang Gugatan Moeldoko pada Kamis, 7 Oktober 2021 siang di Pengadilan TUN Jakarta.
Menanggapi pernyataan itu, Juru Bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad menyebut Hamdan sudah tertular virus kebohongan yang dibuat oleh DPP demokrat kubu AHY. Karena, Release diedarkan ke media oleh DPP Demokrat AHY tertanggal 6 Oktober, sementara yang dikutip pernyataan Hamzan Zoelva 7 Oktober.
"Ini adalah serial lanjutan halaman kebohongan yang disampaikan oleh DPP Demokrat kubu AHY. Bagaimana mungkin pernyataan Hamdan tanggal 7 Oktober sudah diedarkan DPP Demokrat AHY tanggal 6 Oktober," katanya.
Rahmad melanjutkan, halaman kebohongan berikutnya adalah pernyataan Hamdan Zoelva yang menyebut punya fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB. Surat surat Keputusan Pemecatan Ketua Ketua DPC yang diterbitkan AHY menyebutkan bahwa alasan Ketua Ketua DPC itu dipecat adalah karena mereka mengikuti atau menghadiri KLB Deli Serdang.
"Hamzan Zoelva mulai tertular virus bohong DPP Demokrat AHY? Bila DNA nya DPP AHY sudah dihinggapi virus pembohong, maka apapun produknya, akan terkontaminasi dengan kebohongan-kebohongan," pungkasnya. []
Baca Juga :
- Opini Ragam Analisis: Apa Sesungguhnya Tujuan Kudeta Partai Demokrat
- Opini: Lintasan Histori Berdirinya Partai Demokrat
- Demokrat: Pemerintah Jangan Main-main dengan Nyawa Rakyat!
- Pokok Gugatan PMH Terhadap KLB Abal-abal Belum Diperiksa & Diputus PN Jakarta Pusat